ZONAPUBLIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang.
Perkara ini berfokus pada distribusi semen oleh PT Benal Ichsan Persada selama kurun waktu 2013 hingga 2020.
Berdasarkan rilis resmi Kejari Padang, tiga sosok yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Beni Saswin Nasrun, Rika Ardinata, dan Riko Febrindo.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan serangkaian prosedur hukum, termasuk pemeriksaan Riko Febrindo sebagai saksi pada Senin (29/12/2025).
Masing-masing tersangka memiliki latar belakang jabatan yang berbeda dalam konstruksi kasus ini:
-
Beni Saswin Nasrun: Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada (2013–2020). Ia diduga mengajukan agunan fiktif untuk memperoleh fasilitas kredit. Beni saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat periode 2024–2029.
-
Rika Ardinata: Menjabat sebagai Senior Relationship Manager pada periode 2016–2019.
-
Riko Febrindo: Menjabat sebagai Relationship Manager pada periode 2018–2020.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Status Penahanan dan Pencekalan
Hingga saat ini, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Riko Febrindo.
Alasan objektifnya adalah karena yang bersangkutan dinilai kooperatif, tidak dikhawatirkan melarikan diri, serta tidak berpotensi menghilangkan bukti.
Namun, untuk kelancaran penyidikan, pihak Kejaksaan telah memberlakukan pencekalan keluar negeri terhadap seluruh tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Beni Saswin Nasrun memicu reaksi cepat dari internal DPRD Sumatera Barat.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar, Bakri Bakar, menyatakan pihaknya akan segera menggelar rapat formal untuk menyikapi status hukum koleganya tersebut.
“Kita akan bahas dalam rapat BK pada Senin, 12 Januari 2026,” ujar Bakri Bakar saat dihubungi via telepon, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, Bakri enggan masuk lebih jauh ke dalam substansi perkara.
“Untuk status tersangka, saya belum bisa berkomentar banyak, karena sudah masuk ke ranah hukum,” tambahnya.
Berdasarkan data internal, Beni Saswin Nasrun yang merupakan anggota fraksi Demokrat diketahui sudah tidak masuk kantor sejak Juni 2025. (*)










