BeritaKriminal

Lima Bulan Buron, Anggota DPRD Sumbar Beni Saswin Nasrun Ditangkap Kejati Sumbar Terkait Kasus Korupsi 34 Miliar Rupiah

×

Lima Bulan Buron, Anggota DPRD Sumbar Beni Saswin Nasrun Ditangkap Kejati Sumbar Terkait Kasus Korupsi 34 Miliar Rupiah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260619 WA0000

ZONAPUBLIS– Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama lima bulan, anggota DPRD Sumatera Barat, Beni Saswin Nasrun (BSN), akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Jakarta dan dibawa ke Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BSN merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Bank BNI Cabang Padang yang melibatkan PT Benal Ichsan Persada.

Perkara tersebut terjadi pada periode 2012 hingga 2020 dengan total kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Baca Juga  Sempat Hilang di Hulu Sungai Ranggeh, Tujuh Pemuda Agam Berhasil Dievakuasi

Usai diamankan di Jakarta, BSN diterbangkan ke Kota Padang dan tiba di Bandara Internasional Minangkabau pada Kamis (19/6/2026). Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejati Sumbar, BSN langsung digiring petugas Kejaksaan Negeri Padang menuju mobil tahanan untuk dibawa ke kantor Kejati Sumbar.

Setibanya di Kejati Sumbar, tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan, pemeriksaan kesehatan, serta proses administrasi penahanan sebelum akhirnya dititipkan di Rutan Kelas IIB Padang.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mukhlis, mengatakan BSN telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2025 dan kemudian masuk dalam daftar pencarian orang pada Januari 2026 setelah mangkir dari tiga kali panggilan penyidik.

Baca Juga  Lubuk Begalung Gelar Permainan Tradisional Lawan Dampak Digitalisasi

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025. Namun, karena tiga kali dipanggil tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah, maka pada Januari 2026 ditetapkan sebagai DPO. Setelah dilakukan pencarian intensif, tersangka berhasil diamankan di Jakarta dan dibawa ke Padang untuk menjalani proses hukum,” ujar Mukhlis.

Menurutnya, BSN merupakan salah satu tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi kredit fiktif pada Bank BNI Cabang Padang terhadap PT Benal Ichsan Persada yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar.

Baca Juga  Beni Saswin Nasrun Ditetapkan Tersangka Korupsi Kredit Distribusi Semen

Mukhlis menambahkan, sebelum penangkapan BSN, penyidik Kejari Padang telah lebih dahulu melakukan penahanan terhadap dua pejabat Bank BNI Cabang Padang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Kejaksaan berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.