Berita

Beroperasi di Bulan Ramadan, Dua Warung Makan di Padang Utara Ditertibkan Satpol PP

×

Beroperasi di Bulan Ramadan, Dua Warung Makan di Padang Utara Ditertibkan Satpol PP

Sebarkan artikel ini
2f7cf929 b2e7 4bf4 9af6 19a356f793ea

ZONAPUBLIS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan dua warung makan di kawasan Kecamatan Padang Utara yang kedapatan melayani pelanggan makan di tempat pada siang hari, Jumat, 27 Februari 2026.

Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas warung makan yang tetap beroperasi secara terbuka di tengah ibadah puasa Ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa personelnya bergerak cepat menyisir dua lokasi yang dilaporkan, yakni di kawasan Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah Mada.

Baca Juga  Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sempadan Sungai Simpang Haru

“Mendapati laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi. Ada dua titik yang kami tertibkan hari ini di Kecamatan Padang Utara,” ujar Chandra.

Chandra menjelaskan bahwa para pemilik warung tersebut dinilai melanggar dua aturan utama, yakni Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Surat Edaran (SE) Walikota Padang Nomor 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang Operasional Usaha Selama Ramadan 1447 H.

Dalam SE Walikota tersebut, poin pertama dengan tegas mengatur bahwa pelayanan makan di tempat (dine-in) sebelum pukul 16.00 WIB hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, dengan syarat tetap menjaga norma kesopanan dan tidak dilakukan secara terbuka.

Baca Juga  UNAND dan RSIA Bunda Perkuat Pendidikan Dokter Spesialis

Sebagai tindak lanjut, pemilik warung diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Chandra kembali mengimbau kepada seluruh pelaku usaha kuliner di Kota Padang agar menghormati masyarakat yang sedang berpuasa dengan mematuhi regulasi yang ada.

“Kami tidak melarang pelaku usaha untuk berjualan, namun tidak dibenarkan memfasilitasi tamu untuk makan di tempat secara bebas pada siang hari. Mari kita jaga kekhusyukan ibadah Ramadan di kota ini,” ujarnya.

Baca Juga  Tingkatkan PAD, DPRD dan Pemprov Sumbar Sosialisasi Pajak Air Permukaan di Agam