BeritaKriminal

BNNP Sumbar Musnahkan 11,6 Kg Sabu Hasil Tangkapan di Bukittinggi dan Padang

×

BNNP Sumbar Musnahkan 11,6 Kg Sabu Hasil Tangkapan di Bukittinggi dan Padang

Sebarkan artikel ini
IMG 20260225 WA0002

ZONAPUBLIS- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan sebanyak 11,6 kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus di wilayah Bukittinggi dan Padang.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang diamankan dalam operasi terpisah di Bukittinggi dan Padang. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diketahui berasal dari Aceh dan Pekanbaru yang kemudian diedarkan ke wilayah Sumatera Barat.

Baca Juga  Gunung Marapi Sumbar Kembali Erupsi Malam Ini, Senin 13 April 2026

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar, Ferry Herlambang, mengatakan sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium untuk memastikan keaslian dan kandungan narkotika tersebut.

“Setiap barang bukti yang akan dimusnahkan wajib melalui uji laboratorium guna memastikan bahwa barang tersebut benar mengandung methamphetamine atau sabu,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu hingga larut dan tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan tersebut disaksikan oleh aparat penegak hukum serta pihak terkait sebagai bentuk transparansi penanganan barang bukti.

Baca Juga  Hujan dan Angin Kencang di Agam, Pohon Tumbang Rusak Enam Kedai Warga

Ferry menjelaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen BNNP Sumbar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat.

“Peredaran sabu jaringan lintas provinsi ini menunjukkan bahwa Sumatera Barat masih menjadi target peredaran narkoba. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan,” tegasnya.

BNNP Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.