ZONA PUBLIS – Penanganan bencana di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, kini memasuki fase rehabilitasi awal dengan fokus pada persiapan pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi warga terdampak.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan pendampingan intensif untuk mengkoordinasikan persiapan rumah temporer tersebut.
Penanggung Jawab BNPB di Kabupaten Limapuluh Kota, Rudi Supriyadi, menjelaskan bahwa Huntara diprioritaskan untuk masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan berat atau berada di lokasi yang terancam pergerakan tanah, sehingga tidak memungkinkan untuk dihuni.
“Ada prioritas penerima manfaat huntara, khususnya yang rumahnya rusak berat dan terancam akan pergerakan tanah sehingga tempat tinggalnya tidak dapat dihuni,” ujar Rudi Supriyadi, Analis Bencana Ahli Madya BNPB, Kamis (11/12/2025).
Tahapan Administrasi dan Dukungan Teknis
Untuk memulai tahap awal pembangunan, BNPB membutuhkan dua dokumen pokok yang harus ditandatangani oleh Bupati Limapuluh Kota, yakni Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi dan SK penetapan penerima huntara.
“Penerima manfaat ini tentunya akan didata by name by address yang selanjutnya masuk dalam surat keputusan bupati setempat,” tambah Rudi.
Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana BNPB juga akan memberikan supervisi teknis terkait survei lokasi.
Proses ini memerlukan dukungan tim surveyor lengkap dengan alat ukur untuk pemetaan dan elevasi, serta drafter untuk membuat desain.
Saat ini, sudah ada 6 lokasi usulan huntara yang tersebar di dua kecamatan dan telah dikoordinasikan dengan camat dan wakil nagari setempat.
Kerusakan Infrastruktur dan Status Tanggap Darurat
Hingga Rabu (10/12) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan kecamatan di Limapuluh Kota terdampak banjir dan longsor. Data kerusakan bangunan menunjukkan 100 unit rumah rusak berat, 19 unit rusak sedang, dan 61 unit rusak ringan.
Kerusakan juga terjadi pada fasilitas publik seperti 4 unit fasilitas pendidikan, 9 unit jembatan, serta fasilitas ibadah, irigasi, dan pertanian.
Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota sendiri telah memperpanjang status tanggap darurat selama 7 hari, terhitung mulai 9 Desember hingga 15 Desember 2025.
Bersamaan dengan itu, pendataan pengungsi by name by address terus dilakukan, seiring dengan pengorganisasian pos pengungsian terpusat di Nagari Baruah (luas 2.560 m²) dan Nagari Koto Tinggi (luas 4.000 m²). (*)











