ZONAPUBLIS– Seorang pria berinisial AR (41), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh nelayan, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan di Kampung Tambang, Kenagarian Simpang Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, pada Minggu malam (12/4).
AR diamankan oleh tim opsnal Sapu Jagat Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan perangkat nagari setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan oleh tersangka. Barang bukti tersebut berupa tujuh paket kecil narkotika jenis ganja kering yang dikemas menggunakan kertas nasi dan plastik hitam.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra melalui Kasat Narkoba AKP Hardi Yasmar membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut AKP Hardi Yasmar, langkah penegakan hukum ini merupakan respons cepat jajaran kepolisian terhadap laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan,” ujarnya.
Saat ini, tersangka AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita masih terus melakukan pengembangan guna mendalami asal-usul barang haram tersebut serta mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang sama,” tambahnya.














