Hukum

Delapan Personel Polresta Padang di PTDH Akibat Penyalahguna Narkoba

×

Delapan Personel Polresta Padang di PTDH Akibat Penyalahguna Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20260814 WA0000

ZONAPUBLIS- Polresta Padang melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Delapan Personelnya yang melakukan penyalahgunaan narkoba.

Upacara PTDH terhadap delapan personel yang dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Kepolisian tersebut berlangsung di halaman Mapolresta Padang, Jumat (14/8/2026).

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo. Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan serta menjaga profesionalisme dan integritas personel Polri.

Delapan personel yang diberhentikan masing-masing berinisial AIPTU I, AIPDA RSP, BRIPKA EF, AIPDA RS, AIPDA RE, BRIGADIR RPJ, AIPDA PE, dan AIPDA HH.

Baca Juga  Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Pasar Baru Pauh, Dukung Pembangunan Trotoar dan Drainase

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mengatakan, PTDH merupakan langkah tegas institusi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran sehingga tidak dapat lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.

Menurut Apri Wibowo, setiap personel Polri memiliki kewajiban menjaga kehormatan institusi serta menjalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, keputusan PTDH tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan internal Kepolisian.

“Setiap anggota Polri harus memahami bahwa kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan tugas,” ujar Kombes Pol Apri Wibowo.

Baca Juga  Satpol PP Padang PTDH Lima PPPK, Mangkir Kerja dalam Waktu Lama

Kapolresta Padang berharap pelaksanaan PTDH tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, kedisiplinan, dan nama baik institusi.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota untuk menjadikan setiap pelanggaran sebagai bahan evaluasi dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, tugas sebagai anggota Polri tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya.

“Kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga oleh setiap personel. Karena itu, jangan sampai ada tindakan maupun perilaku yang dapat mencederai citra Kepolisian,” katanya.

Baca Juga  HUT ke-81 RI, 112 Warga Binaan LPP Padang Terima Remisi