ZONAPUBLIS- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) lima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat pelanggaran disiplin berat, Senin (5/10/2026).
Kelima PPPK tersebut yakni Riski Junaidi, Rendy Dhea Prakasa, Andes Suardi, Jefri Oktavianto, dan Yulio Hamdani Hadi.
Prosesi pemberhentian berlangsung dalam upacara yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.
Chandra mengatakan, keputusan PTDH terhadap kelima PPPK tersebut terutama dipicu ketidakhadiran dalam menjalankan tugas dalam waktu yang sangat lama tanpa keterangan resmi.
“Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Chandra.
Selain itu, pelanggaran tersebut juga mengacu pada Pasal 5 ayat (2) huruf e dan Pasal 5 ayat (3) huruf e Perjanjian Kerja Nomor 870.386/PK-AT PPPK/BKPSDM-PDG/2025 tanggal 30 Juni 2025.
Menurut Chandra, keputusan PTDH tersebut merupakan tindak lanjut administrasi kepegawaian berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, seluruh aparatur pemerintah wajib memahami dan mematuhi aturan yang mengikat dalam menjalankan tugas.
“Jangan melongkahi aturan, karena kita diatur oleh aturan yang mengatur. Untuk itu, kita harus mematuhi aturan-aturan tersebut. Apabila kita tidak mematuhi aturan, maka sanksi sudah siap menunggu kita,” tegasnya.
Chandra juga mengingatkan seluruh jajaran Satpol PP Kota Padang agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas. Ia menyebut, anggota yang saat ini berada dalam posisi “lampu kuning” harus segera memperbaiki kedisiplinannya agar tidak berujung pada sanksi PTDH.
“Saya ingatkan kepada seluruh anggota agar lebih berhati-hati lagi. Bagi mereka yang berada di lampu kuning, maka berhati-hatilah, jangan sampai ada PTDH lagi,” ujarnya.
Ia turut meminta seluruh personel Satpol PP Padang menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Hal itu dinilai penting mengingat Satpol PP memiliki peran strategis dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
“Yakinlah rekan-rekan sekalian, jika kita melaksanakan dan mematuhi aturan maka kita akan selamat,” katanya.
Sementara kepada lima PPPK yang telah diberhentikan tidak dengan hormat, Chandra menegaskan agar tidak lagi menggunakan atribut Satpol PP maupun mengatasnamakan institusi Satpol PP Kota Padang.
“Untuk kelima yang sudah di-PTDH ini, tidak ada lagi yang menggunakan atribut Satpol PP dan jangan sampai mengatasnamakan Satpol PP Padang,” tegasnya.














