ZONAPUBLIS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik kumpul kebo di sebuah rumah warga yang berada di kawasan Perumahan Taman Firdaus, RT 05/RW 02, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, membenarkan adanya laporan tersebut yang diterima petugas dari warga setempat pada Rabu (3/6/2026).
“Peristiwa tersebut terungkap setelah Kasi Trantib Kelurahan Padang Sarai menerima laporan dari masyarakat melalui panggilan WhatsApp pada pukul 16.49 WIB. Dalam laporan tersebut, warga menyampaikan adanya dugaan kumpul kebo di kawasan tersebut,” ujar Chandra.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dubalang Kota Kecamatan Koto Tangah bersama Kasi Trantib dan Petugas Sosial Masyarakat (PSM) segera mendatangi lokasi yang dimaksud. Tim tiba sekitar pukul 16.55 WIB dan mendapati sejumlah warga telah berkumpul di sekitar rumah yang dilaporkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, rumah tersebut dihuni oleh seorang perempuan berstatus janda yang diduga kerap menerima tamu laki-laki hingga larut malam bahkan menginap di rumah tersebut. Warga mengaku telah beberapa kali menyampaikan teguran melalui Ketua RT setempat, namun teguran tersebut tidak diindahkan.
Untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur, petugas Trantib kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek Koto Tangah dan Babinsa setempat.
Setelah mendengarkan keterangan dari warga dan melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas membawa empat orang yang berada di rumah tersebut untuk dilakukan pembinaan di Markas Komando Satpol PP Kota Padang.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan pendataan dan pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Keempat orang tersebut, terdiri dari satu perempuan dan tiga laki-laki, telah membuat surat pernyataan di Mako Satpol PP dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya serta siap ikut menjaga ketertiban umum di wilayahnya,” jelas Chandra.
Satpol PP Kota Padang mengimbau masyarakat untuk terus menjaga norma sosial, ketenteraman, dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Menurut Chandra, partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Karena itu, sinergi antara warga, perangkat kelurahan, serta aparat penegak peraturan daerah perlu terus diperkuat guna menjaga kenyamanan bersama. (*)














