ZONAPUBLIS – Perumus Data dan Resolusi Pulihkan Indonesia (PDRI) Sumatera Barat, tim yang dibentuk oleh WALHI Sumatera Barat, secara resmi melaporkan dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi Suaka Margasatwa Bukit Barisan.
Lokasi dugaan aktivitas ilegal tersebut berada di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Aia Dingin dan DAS Kuranji, Kota Padang.
Pengaduan tersebut disampaikan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, serta Ombudsman Sumatera Barat.
Langkah ini diambil menyusul bencana banjir bandang (galodo) yang melanda Kota Padang pada 27 November 2025 lalu dan menyebabkan kerusakan parah di wilayah DAS Aia Dingin dan DAS Kuranji.
Koordinator PDRI Sumatera Barat, Igo Marseleno, menegaskan bahwa banjir bandang yang terjadi tidak dapat dipisahkan dari kerusakan hutan di kawasan hulu DAS.
Ia menyoroti temuan material kayu gelondongan berdiameter besar yang terbawa arus sungai hingga ke muara pantai sebagai indikasi kuat adanya aktivitas pembalakan kayu di kawasan hutan.
Berdasarkan hasil pengamatan lapangan dan analisis spasial berbasis Geographic Information System (GIS), PDRI Sumbar mencatat bahwa sepanjang periode 2021 hingga 2024, Kota Padang telah kehilangan sekitar 3.400 hektare tutupan hutan, terutama di wilayah hulu sungai.
Secara khusus, di DAS Aia Dingin, kehilangan tutupan pohon diperkirakan mencapai sekitar 780 hektare.
Selain itu, citra satelit Google Earth per 27 Juli 2025 menunjukkan sedikitnya 15 titik penebangan kayu di kawasan hulu DAS Aia Dingin.
Setelah dilakukan pemetaan dan overlay dengan Peta Kawasan Hutan Sumatera Barat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 6599, seluruh titik tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi Suaka Margasatwa Bukit Barisan.
Penelusuran lebih lanjut pada sistem perizinan Kementerian Kehutanan juga tidak menemukan adanya izin pemanfaatan hutan di lokasi tersebut.
Dengan demikian, aktivitas penebangan kayu tersebut patut diduga sebagai kegiatan ilegal dan melanggar hukum.
PDRI Sumatera Barat menilai dugaan pembalakan liar ini melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Sumber Daya Air.
Aktivitas di kawasan hulu DAS dinilai telah merusak fungsi lindung hutan, mengganggu tata kelola air, dan meningkatkan risiko terjadinya banjir bandang.
Melalui pengaduan resmi tersebut, PDRI Sumatera Barat mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat untuk segera melakukan pengecekan lapangan, mengambil langkah penegakan hukum administratif sesuai kewenangan, serta meneruskan kasus ini kepada aparat penegak hukum lingkungan (Gakkum KLHK) apabila ditemukan unsur pidana.
PDRI juga meminta agar hasil penanganan kasus ini disampaikan secara tertulis dan terbuka kepada publik.
PDRI Sumatera Barat menegaskan, penertiban dan penindakan terhadap dugaan illegal logging di hulu DAS Aia Dingin dan DAS Kuranji sangat penting guna mencegah kerusakan hutan yang lebih luas, menjaga fungsi daerah aliran sungai, serta mengurangi risiko bencana ekologis yang terus mengancam keselamatan warga Kota Padang.







