ZONAPUBLIS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar resmi menetapkan Keputusan tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna di ruang sidang utama, Jumat (27/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Turut hadir Bupati Tanah Datar Eka Putra, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Anton Yondra menjelaskan bahwa perubahan Propemperda 2026 menyepakati dua Ranperda baru, yakni Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diusulkan pemerintah daerah sebagai tindak lanjut evaluasi pusat, serta Ranperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai inisiatif DPRD untuk memperkuat transparansi tata kelola pemerintahan
“Propemperda adalah instrumen perencanaan yang krusial. Prosesnya dimulai dari perencanaan hingga pengundangan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar ideal dan aplikatif,” ujar Anton.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, memberikan apresiasi kepada Bapemperda DPRD atas kelancaran pembahasan ini. Ia menekankan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah bersifat mendesak.
“Berdasarkan evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, perubahan ini wajib dilaksanakan paling lambat 15 hari kerja setelah surat pemberitahuan diterima. Dukungan DPRD sangat berarti agar regulasi kita tetap selaras dengan ketentuan pusat,” ungkap Bupati Eka.
Masuknya Ranperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Tanah Datar.
Ketua PJKIP Tanah Datar, Rezki Aryendi, mengapresiasi langkah progresif DPRD yang menginisiasi lahirnya payung hukum keterbukaan informasi di daerah.
“Perda ini sangat krusial bagi masa depan transparansi di Tanah Datar. Ini adalah langkah besar untuk menjamin hak publik atas informasi berkualitas,” tegas Rezki.














