ZONAPUBLIS- Di tengah suasana Ramadan yang identik dengan peningkatan ibadah dan pengendalian diri, dua pria lanjut usia (lansia) justru harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat praktik judi togel di Kota Padang.
Keduanya diamankan jajaran Polresta Padang dalam rangka Operasi Pekat Singgalang 2026, Sabtu (21/2/2026) malam.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah warung kawasan Jati Rawang Melayu, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa operasi bermula dari penyelidikan rutin dalam rangka cipta kondisi selama Ramadan.
“Tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan melalui Operasi Pekat Singgalang 2026. Petugas yang mengenakan pakaian preman mendatangi lokasi yang sebelumnya telah dipantau,” ujar Yasin, Minggu (22/2/2026).
Di lokasi tersebut, polisi mendapati dua pria yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni JW (63) dan J (60).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana perjudian jenis toto gelap.
“Dari tangan JW, kami menyita satu unit telepon genggam Android merek Oppo A3s warna merah yang diduga digunakan untuk mengakses situs Senopati 2, serta satu pena warna pink hitam,” jelas Yasin.
Sementara dari tangan J, polisi mengamankan satu lembar potongan kertas berisi angka-angka pesanan togel serta uang tunai sebesar Rp90 ribu, yang terdiri dari satu lembar pecahan Rp20 ribu, lima lembar Rp10 ribu, dan sepuluh lembar Rp2 ribu.
Yasin menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadan.
“Operasi Pekat Singgalang 2026 difokuskan untuk menekan berbagai bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat, termasuk perjudian,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan tindakan kedua pria yang telah berusia di atas 60 tahun tersebut.
“Alih-alih mengisi Ramadan dengan aktivitas positif, keduanya justru diduga menjalankan praktik perjudian yang melanggar hukum,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Padang untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain.














