ZONAPUBLIS– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi, Kota Sawahlunto, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Saldi, mengatakan peningkatan status perkara tersebut dilakukan pada Jumat (24/7/2026) setelah tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR Tahun Anggaran 2023–2025.
Menurut Saldi, keputusan itu diambil usai tim penyelidik melakukan serangkaian pemeriksaan, klarifikasi terhadap para saksi, serta menggelar perkara (expose) pada Kamis (23/7/2026).
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan. Salah satunya adalah dugaan penggunaan nama debitur fiktif atau praktik “pinjam nama” sehingga penerima manfaat KUR diduga tidak sesuai dengan sasaran program pemerintah untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang berupa kelalaian maupun kerja sama pihak internal bank dalam proses verifikasi hingga penyaluran dana KUR.
“Tim penyelidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Saldi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp13.903.749.995.
Kejati Sumbar menegaskan, pada tahap penyidikan, tim akan mendalami seluruh alat bukti untuk mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi sekaligus menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Selain perkara di Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar juga masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, Cabang Pembantu Tabek Patah, dan Cabang Pembantu Lubuk Alung.
Saldi menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan penyidik akan memeriksa jajaran direksi Bank Nagari maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk mendalami pelaksanaan fungsi pengawasan dan pembinaan, mengingat adanya sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di sektor perbankan yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Beberapa perkara lain yang menjadi perhatian antara lain dugaan korupsi penyaluran kredit di Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping yang ditangani Kejaksaan Negeri Pasaman serta dugaan korupsi pemberian kredit kepada pegawai Yayasan Raudhatul Jannah oleh Bank Nagari Cabang Syariah Payakumbuh yang ditangani Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Kejati Sumbar menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional untuk mengumpulkan alat bukti, membuat terang tindak pidana yang terjadi, serta menetapkan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














