Berita

Jaga Marwah Institusi, Polda Sumbar Tegaskan Larangan Hidup Mewah bagi Personel di Media Sosial

×

Jaga Marwah Institusi, Polda Sumbar Tegaskan Larangan Hidup Mewah bagi Personel di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
IMG 1890

ZONAPUBLIS – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat secara tegas mengingatkan seluruh jajarannya untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Hal ini dilakukan guna menjaga kinerja serta kehormatan institusi Polri di mata masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa setiap personel Polri wajib mematuhi aturan etika digital, terutama terkait larangan memamerkan gaya hidup mewah atau hedonisme di ruang publik virtual.

“Kami menekankan kepada seluruh anggota untuk tidak menunjukkan atau memamerkan barang-barang mewah di media sosial. Fokus utama kita adalah pengabdian, bukan ajang pamer kekayaan yang dapat melukai hati masyarakat,” ujar Kombes Pol. Susmelawati dalam keterangannya di Mapolda Sumbar.

Baca Juga  Menaker Yassierli Serahkan Bantuan Rp30,3 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Pascabencana di Sumbar

Berdasarkan instruksi yang dikeluarkan, terdapat enam poin penting yang menjadi pedoman bagi personel Polri dalam beraktivitas di media sosial:

1. Larangan Pamer Barang Mewah: Anggota dilarang keras mengunggah foto atau video yang mengekspos kemewahan.
2. Penerapan Hidup Sederhana: Menuntut setiap personel untuk senantiasa menjaga diri dan menerapkan pola hidup bersahaja.
3. Konten Hedonis:Larangan mengunggah konten yang merepresentasikan gaya hidup berlebihan.
4. Kepatuhan Hukum dan Norma: Menginstruksikan personel untuk selalu menyesuaikan diri dengan norma hukum dan kepatutan yang berlaku di masyarakat.
5. Penggunaan Atribut Institusi:Atribut Polri wajib digunakan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan kedinasan yang berlaku.
6. Sanksi Tegas: Setiap bentuk pelanggaran terhadap poin-poin di atas akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan regulasi yang ada di internal Polri.

Baca Juga  Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,4 Triliun Hasil Sitaan Negara dari Kejaksaan Agung

Kombes Pol. Susmelawati menambahkan bahwa pengawasan internal akan terus ditingkatkan untuk memantau aktivitas digital para anggota. Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi Polri yang lebih presisi dan merakyat.

“Pelanggaran terhadap aturan ini tidak akan ditoleransi. Ada sanksi tegas bagi siapa saja yang terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan. Harapan kami, personel Polda Sumbar bisa menjadi teladan bagi masyarakat, baik di dunia nyata maupun dunia maya,” tutupnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat integritas Polri dan memastikan bahwa kepercayaan publik tetap terjaga melalui sikap rendah hati dan profesionalisme setiap anggotanya.

Baca Juga  Guna Tingkatkan Ekonomi Kreatif, Mahasiswa KKN UNAND Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Hidroponik di Nagari Pauah, Pasaman