ZONAPUBLIS- Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat bersama Tim Resmob Alang Bateh Polres Dharmasraya, Tim Resmob Macan Aro Polres Solok, dan Tim Resmob Polres Kota Solok berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dan roda empat yang diduga beroperasi di sejumlah wilayah Sumatera Barat.
Pengungkapan jaringan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap sejumlah kasus pencurian kendaraan yang diduga dilakukan berulang sejak 2025 hingga pertengahan 2026.
Sejumlah wilayah yang menjadi lokasi aksi pencurian di antaranya Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok, Kota Solok, Sijunjung dan daerah lainnya di Sumatera Barat.
Pengungkapan berawal dari laporan pencurian satu unit sepeda motor Honda CRF warna putih nomor polisi BA 3788 YAC yang terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.
Motor tersebut dilaporkan hilang di sebuah lokasi karaoke di Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Berbekal rekaman kamera CCTV, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tim gabungan langsung melakukan pengejaran.
Pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di kawasan Jorong Kayu Aro, Kelurahan Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial F.
Saat pemeriksaan awal, F mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor. Dari keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Tim bergerak ke kawasan Alahan Panjang dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda CRF, Honda Beat dan Kawasaki KLX.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, jaringan tersebut diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 19 kejadian di berbagai wilayah kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Modus yang digunakan antara lain mengambil kendaraan yang sedang terparkir serta menggunakan alat tertentu untuk merusak sistem kunci kendaraan.
Dalam sejumlah kasus, kendaraan hasil pencurian diduga mengalami perubahan pada tanda pengenal, termasuk penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai.
Pengembangan kasus berlanjut pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB. Tim gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang terduga pelaku lainnya yang diduga berinisial R di kawasan Jalan Raya Padang–Indarung.
R diketahui mengendarai satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik yang diduga menggunakan nomor polisi palsu.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga kendaraan tersebut berhenti di kawasan Ngalau, Indarung.
Namun, terduga pelaku berhasil melarikan diri dan masuk ke kawasan sekitar hutan. Kondisi malam hari dan keterbatasan jarak pandang membuat petugas kesulitan melakukan pengejaran.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan kendaraan yang digunakan serta satu alat yang diduga digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan roda dua maupun roda empat.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut berupa sejumlah sepeda motor Honda CRF, Honda Beat, Kawasaki KLX, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik, serta satu alat yang diduga digunakan untuk merusak kunci kendaraan.
Sementara itu, terduga pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dilakukan pengejaran oleh tim gabungan.
Saat ini, terduga pelaku yang telah diamankan beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Tim gabungan juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mencari barang bukti hasil kejahatan lainnya.














