ZONAPUBLIS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mulai menyisir sejumlah titik usaha dan tempat hiburan malam pada Minggu (15/2/2026) malam.
Langkah ini dilakukan untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang mengenai ketentuan operasional selama bulan suci Ramadan 1447 H.
Petugas mendatangi satu per satu pemilik usaha, mulai dari kafe hingga tempat hiburan, untuk memaparkan poin-poin krusial dalam aturan tersebut.
Fokus utamanya mencakup penyesuaian jam operasional serta larangan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kekhusyukan ibadah masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih mengutamakan langkah preventif.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Tujuannya agar pemilik usaha paham ada norma dan kearifan lokal yang harus dijaga selama Ramadan,” ujar Chandra usai kegiatan sosialisasi.
Meski bersifat sosialisasi, pengawasan di lapangan tetap dilakukan secara ketat. Petugas memantau durasi operasional, memeriksa identitas pengunjung, hingga membubarkan kerumunan muda-mudi di ruang publik guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Chandra menambahkan bahwa pengawasan rutin akan terus ditingkatkan secara konsisten sepanjang bulan suci.
Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan suasana kota yang kondusif.
“Kami berharap dengan langkah awal ini, tidak ada lagi pelanggaran signifikan saat memasuki bulan Ramadan nanti. Tujuannya agar toleransi dan ketenteraman di Kota Padang tetap terjaga,” pungkasnya.














