BeritaEkonomiNasional

Dirjen Pajak Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

×

Dirjen Pajak Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

Sebarkan artikel ini
IMG 20260722 WA0002

ZONAPUBLIS– Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) bukan merupakan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tugas perpajakan, seperti pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum terhadap wajib pajak.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan di media massa dan media sosial terkait keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bimo menjelaskan, koordinasi yang dilakukan DJP dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari jejaring informasi di wilayah, sebagaimana koordinasi yang juga dilakukan dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan lainnya dalam rangka pengumpulan data dan informasi perpajakan.

Baca Juga  Polsek Padang Selatan Bekuk Pencuri Besi Pagar Bengkel di Dalam Angkot

“Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP,” ujar Bimo dalam keterangan resminya, Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada wajib pajak.

Menurutnya, seluruh kewenangan di bidang perpajakan tetap berada di tangan petugas Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Kebakaran Landa Lahan Kosong dan Rumah di Koto Tangah Padang, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta

Bimo juga menjelaskan bahwa pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak merupakan pedoman internal DJP yang telah diterapkan sejak 2020. Sementara Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 hanya merupakan penyempurnaan dari pedoman yang telah ada, bukan kebijakan baru.

“DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta senantiasa menghormati hak-hak wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Bimo.

Melalui penjelasan tersebut, DJP berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam mendukung pelaksanaan tugas DJP, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait kewenangan kedua unsur tersebut dalam bidang perpajakan.

Baca Juga  Ribuan Kendaraan Dinas di Sumbar Tunggak Pajak, Nilainya Hampir Rp7 Miliar