Berita

Kesepakatan LKAAM dan Polisi: Tetapkan Peraturan Orgen Tunggal di Kuranji Dihentikan Pukul 00.00 WIB

×

Kesepakatan LKAAM dan Polisi: Tetapkan Peraturan Orgen Tunggal di Kuranji Dihentikan Pukul 00.00 WIB

Sebarkan artikel ini
IMG 20260426 WA0009 800x600 1

Zonapublis – Kebijakan pembatasan hiburan orgen tunggal pada acara baralek mulai diterapkan di Kecamatan Kuranji. Wilayah ini menjadi yang pertama di Kota Padang yang menetapkan batas waktu kegiatan hiburan malam hingga pukul 00.00 WIB.

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kuranji, Hendri Yazid, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara unsur adat, aparat kepolisian, dan dubalang setempat.

Menurutnya, seluruh pihak telah sepakat untuk menghentikan aktivitas orgen tunggal tepat pada tengah malam demi menjaga ketertiban lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda di Padang, Jual Hasil Curian via Facebook

Ia menjelaskan, aturan ini berlaku bagi seluruh warga, khususnya di wilayah Pauh Sembilan, yang menggelar pesta pernikahan. Setiap kegiatan hiburan tidak diperkenankan melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Kesepakatan tersebut juga diperkuat melalui administrasi resmi. Calon pengantin diwajibkan menandatangani pernyataan saat mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Tak hanya itu, saat pengurusan izin keramaian di kepolisian, ketentuan serupa juga diberlakukan. Bahkan, ninik mamak dari pihak keluarga turut dilibatkan dengan membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan bersama.

Baca Juga  Hadirkan Ustadz Adi Hidayat dalam Doa Bersama, Polda Sumbar Perkuat Mental Personel

Kebijakan ini turut mendapat dukungan dari Ketua LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar. Ia menilai langkah yang diambil di Kuranji dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Kota Padang.

Menurut Fauzi, pembatasan waktu ini penting untuk menjaga ketenangan lingkungan sekaligus membentuk tatanan sosial yang lebih tertib, terutama bagi generasi muda.

“Kesepakatan ini dibuat agar aktivitas masyarakat tidak mengganggu lingkungan sekitar. Setelah pukul 00.00 WIB, seluruh kegiatan hiburan maupun operasional kafe harus dihentikan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak terkait akan menerbitkan surat edaran kepada para pelaku usaha kafe agar mematuhi jam operasional yang telah disepakati.

Baca Juga  Satpol PP Padang Tertibkan Warung Kopi Jual Minuman Beralkohol di Air Camar

Apabila masih ditemukan pelanggaran, penertiban akan dilakukan oleh aparat bersama unsur terkait guna memastikan aturan berjalan efektif di lapangan. (*)