Berita

Kejari Padang Alihkan Penahanan Tersangka BSN ke Tahanan Kota, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kredit BNI Tetap Berlanjut

×

Kejari Padang Alihkan Penahanan Tersangka BSN ke Tahanan Kota, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kredit BNI Tetap Berlanjut

Sebarkan artikel ini
IMG 20260619 WA0000

ZONAPUBLIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengalihkan status penahanan tersangka berinisial BSN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020.

Keputusan pengalihan penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Padang pada Jumat (24/7/2026). BSN yang berusia 53 tahun diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Dalam keterangan resminya, Kejari Padang menjelaskan bahwa pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1), (6), dan (11) KUHAP.

Baca Juga  Hebat! Siswa SD Asal Boyolali Dapat Apresiasi NASA Usai Temukan Celah Keamanan Sistem

Langkah tersebut diambil setelah penyidik mempertimbangkan aspek hukum, kepentingan penyidikan, permohonan yang diajukan, serta adanya jaminan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penyidik menyebutkan terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pengalihan penahanan. Di antaranya adalah permohonan yang diajukan oleh penasihat hukum tersangka.

Adanya surat jaminan dari pimpinan Partai Demokrat dan keluarga tersangka, serta telah diselesaikannya kewajiban PT Benal Ichsan Persada kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagaimana dibuktikan melalui surat keterangan penyelesaian kewajiban tertanggal 15 Januari 2026.

Surat jaminan tersebut berasal dari Ketua Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Barat, istri tersangka Asrinda, serta kakak kandung tersangka, Merry Nasrun.

Baca Juga  Tiga Rumah Terbakar di Tabing Bandar Gadang, Damkar Padang Kerahkan 5 Unit Armada

Meski demikian, Kejari Padang menegaskan bahwa pengalihan status penahanan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut tetap dilanjutkan hingga seluruh alat bukti dinilai lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidikan tetap berjalan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel sampai berkas perkara dinyatakan lengkap,” demikian penegasan Kejari Padang dalam siaran persnya.

Selama menjalani tahanan kota, BSN diwajibkan mematuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan penyidik. Tersangka harus memenuhi setiap panggilan pemeriksaan, melapor kepada penyidik Kejari Padang setiap hari Kamis, tetap berada di wilayah hukum Kejari Padang, tidak bepergian tanpa izin tertulis dari penyidik, tidak menghilangkan maupun memengaruhi alat bukti, serta menaati seluruh persyaratan pengalihan penahanan.

Baca Juga  Lebih dari 95% Jaringan XLSMART di Aceh, Sumut dan Sumbar Sudah Pulih

Apabila salah satu syarat tersebut dilanggar, penyidik berwenang mencabut status tahanan kota dan mengembalikan BSN ke Rumah Tahanan Negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejari Padang juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang masih berlangsung dan tidak membangun spekulasi terkait perkara tersebut. Institusi tersebut menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, proporsional, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)