Berita

Kepolisian Tegaskan Proses Hukum DJ M Sesuai Aturan Berlaku

×

Kepolisian Tegaskan Proses Hukum DJ M Sesuai Aturan Berlaku

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 01 12 at 18.16.15

ZONAPUBLIS – Kepolisian memberikan penjelasan resmi terkait penangkapan seorang Disc Jockey (DJ) berinisial M bersama dua rekannya yang sempat menyita perhatian publik.

Klarifikasi tersebut disampaikan IPTU Idam sebagai bentuk keterbukaan aparat kepolisian dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

IPTU Idam menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan serta pendalaman data oleh penyidik, diketahui yang bersangkutan hanya pernah satu kali diamankan oleh Polrestabes Surabaya, bukan oleh Polda Jawa Timur seperti isu yang beredar.

“Yang bersangkutan pernah satu kali diamankan oleh Polrestabes Surabaya saat bersama mantan pacarnya. Saat itu dilakukan pemeriksaan termasuk tes urine, dan hasilnya negatif,” jelas IPTU Idam.

Baca Juga  Kolaborasi The KMER’S, Aremania, dan Viking Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumbar

Ia menegaskan tidak ditemukan catatan penangkapan terhadap yang bersangkutan oleh Polda Jawa Timur, sehingga informasi mengenai penangkapan berulang kali di tingkat Polda tidak sesuai fakta.

“Untuk di Polda Jawa Timur tidak pernah diamankan. Jika terdapat keterangan dari yang bersangkutan yang tidak sesuai fakta, hal tersebut dapat diverifikasi melalui data resmi Badan Narkotika Nasional,” ujarnya.

IPTU Idam menambahkan bahwa seluruh riwayat penanganan perkara narkotika akan tercatat dalam sistem BNN dan tidak dapat dihapus.

“Apabila benar pernah diamankan hingga tiga kali, pasti tercatat dalam data BNN,” tegasnya.

Baca Juga  Banjir Bandang Malalo, Pemkot Padang Panjang Kirim 1,8 Ton Bantuan

Mengenai kemungkinan rehabilitasi, IPTU Idam menegaskan kepolisian tidak dapat memutuskan secara sepihak. Seluruh tahapan akan mengikuti hasil asesmen dan rekomendasi resmi dari BNN sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengikuti rekomendasi BNN. Jika memenuhi syarat untuk rehabilitasi maka akan direhabilitasi, namun jika tidak, yang bersangkutan akan dikembalikan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum,” jelasnya.

Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum tanpa dipengaruhi opini publik maupun tekanan pihak tertentu.

“Penanganan kasus ini berjalan sesuai aturan hukum. Tidak ada perlakuan khusus dan tidak ada upaya melindungi siapa pun,” pungkas IPTU Idam.

Baca Juga  Polda Sumbar Berikan Layanan Trauma Healing dan Kesehatan Gratis bagi Korban Bencana di Huntara Pauh

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu proses hukum yang tengah berjalan demi menjaga objektivitas dan kepercayaan publik. (*)