Berita

Komnas HAM Sumbar Terima 60 Laporan Sepanjang 2025, Sengketa Agraria Mendominasi

×

Komnas HAM Sumbar Terima 60 Laporan Sepanjang 2025, Sengketa Agraria Mendominasi

Sebarkan artikel ini
ea553119 17b6 46e7 b655 5272c7452c73 1

ZONAPUBLIS – Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sumatera Barat mencatat sebanyak 60 laporan pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2025.

Dari total tersebut, isu terkait agraria dan sumber daya alam (SDA) menjadi kasus yang paling mendominasi.

Ketua Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin, menjelaskan bahwa dari total 60 laporan tersebut, sebanyak 51 laporan masuk melalui data pelayanan resmi, baik secara langsung maupun melalui surat.

“Penyelesaian kasus tidak hanya berdasarkan pengaduan langsung, tetapi kami juga melakukan pemantauan situasi HAM secara proaktif, seperti meninjau pemenuhan hak-hak masyarakat yang terdampak bencana,” ujar Sultanul pada Rabu (28/01/2026).

Baca Juga  Dirlantas Polda Sumbar Jadi Calon Kandidat Kuat Komandan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara

Sultanul memaparkan bahwa mayoritas aduan berkaitan dengan komplain agraria, pengelolaan sumber daya alam, aktivitas pertambangan ilegal, serta laporan kinerja aparat penegak hukum yang dianggap tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Menariknya, persebaran kasus ini terkonsentrasi di daerah-daerah kabupaten pemekaran.

“Laporan tersebar terutama di wilayah kabupaten pemekaran seperti Sijunjung, Dharmasraya, Pasaman Barat, dan Solok Selatan,” ungkapnya.

Dalam menjalankan tugasnya, Komnas HAM Sumbar berpegang teguh pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-undang tersebut memberikan kewenangan bagi Komnas HAM untuk melakukan pemantauan, penyelidikan, mediasi, pengkajian, hingga penyuluhan.

Baca Juga  Satreskrim Polresta Padang Tangkap Pelaku Pemain Judi Togel

Sultanul menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi yang ketat sebelum ditindaklanjuti.

“Untuk penanganan kasus, rata-rata kami melaksanakan pemantauan dan penyelidikan terlebih dahulu. Jika terindikasi kuat ada pelanggaran HAM, kami akan memprosesnya sesuai mandat UU, mulai dari klarifikasi hingga penerbitan rekomendasi kepada pihak terkait,” tuturnya.