ZONAPUBLIS – Seorang pria berinisial AE (38), yang diketahui masih menjalani program pembebasan bersyarat, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Warga Kampung Koto, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang itu diamankan anggota Polsek Nanggalo pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.45 WIB di kawasan Simpang Lamun Ombak, Jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Padang Utara.
Kapolsek Nanggalo Iptu Muhammad Fariz menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Tumpas Bandar Singgalang 2026 yang sedang berlangsung di wilayah hukum Polsek Nanggalo.
Menurut Fariz, pengungkapan kasus bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan tim operasional di bawah koordinasi Kanit Reskrim Polsek Nanggalo, Ipda Hendra Annedi Anwar. Petugas saat itu melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Saat melakukan pengawasan, polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria yang diduga membawa barang terlarang. Tim kemudian mengikuti pergerakan pria tersebut hingga tiba di kawasan lampu merah Simpang Lamun Ombak.
Setelah memastikan identitas target, petugas langsung melakukan penindakan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan terduga pelaku.
“Barang yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan saat penggeledahan dilakukan. Temuan itu kemudian menjadi dasar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Fariz.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa AE diduga menguasai barang tersebut tanpa izin yang sah. Kepada penyidik, ia juga disebut mengakui perbuatannya.
Fakta lain yang terungkap, AE masih berstatus sebagai warga binaan yang menjalani pembebasan bersyarat. Masa pembebasan bersyarat yang dijalaninya disebut masih tersisa sekitar dua tahun lebih.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Nanggalo guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan pengembangan penyidikan.
Kasus tersebut diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan pidana lain yang berkaitan. Polisi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kota Padang.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran barang terlarang,” kata Fariz. (red)














