BeritaKriminal

Masih Berstatus Pembebasan Bersyarat, Pria di Padang Kembali Ditangkap Terkait Sabu

×

Masih Berstatus Pembebasan Bersyarat, Pria di Padang Kembali Ditangkap Terkait Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20260624 231627 1

ZONAPUBLIS – Seorang pria berinisial AE (38), yang diketahui masih menjalani program pembebasan bersyarat, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Warga Kampung Koto, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang itu diamankan anggota Polsek Nanggalo pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.45 WIB di kawasan Simpang Lamun Ombak, Jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Padang Utara.

Kapolsek Nanggalo Iptu Muhammad Fariz menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Tumpas Bandar Singgalang 2026 yang sedang berlangsung di wilayah hukum Polsek Nanggalo.

Baca Juga  KH Abdul Hakim Mahfudz Semakin Matang Maju Pemilihan Ketua NU, Sumbar Akan Berangkat Penuh Pada Muktamar Ke-35

Menurut Fariz, pengungkapan kasus bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan tim operasional di bawah koordinasi Kanit Reskrim Polsek Nanggalo, Ipda Hendra Annedi Anwar. Petugas saat itu melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Saat melakukan pengawasan, polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria yang diduga membawa barang terlarang. Tim kemudian mengikuti pergerakan pria tersebut hingga tiba di kawasan lampu merah Simpang Lamun Ombak.

Setelah memastikan identitas target, petugas langsung melakukan penindakan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan terduga pelaku.

Baca Juga  Residivis Pelaku Percobaan Jambret Lansia di Padang Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Pekanbaru

“Barang yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan saat penggeledahan dilakukan. Temuan itu kemudian menjadi dasar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Fariz.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa AE diduga menguasai barang tersebut tanpa izin yang sah. Kepada penyidik, ia juga disebut mengakui perbuatannya.

Fakta lain yang terungkap, AE masih berstatus sebagai warga binaan yang menjalani pembebasan bersyarat. Masa pembebasan bersyarat yang dijalaninya disebut masih tersisa sekitar dua tahun lebih.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Nanggalo guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan pengembangan penyidikan.

Baca Juga  Kombes Sunarya Buat Gagasan Tata Kelola Deteksi Dini Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Kasus tersebut diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan pidana lain yang berkaitan. Polisi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kota Padang.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran barang terlarang,” kata Fariz. (red)