BeritaKriminal

Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang, Uangnya Disebut Habis untuk Judi Online

×

Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang, Uangnya Disebut Habis untuk Judi Online

Sebarkan artikel ini
IMG 20260822 WA0000

ZONAPUBLIS- Pelarian seorang pria berinisial MKG (25), yang diduga melakukan penggelapan uang milik majikannya di Kota Pangkalpinang, berakhir di Kota Padang, Sumatera Barat.

MKG ditangkap tim gabungan Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis (20/8/2026).

Penangkapan dilakukan setelah Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bersama Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berkoordinasi untuk melacak keberadaan pelaku.

Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan uang milik majikan.

Baca Juga  Gasak Ponsel Marbot Masjid Saat Tidur, Pria di Padang Diringkus Polisi

Setelah kejadian, pelaku diketahui meninggalkan lokasi dan melarikan diri ke Jakarta. Namun, keberadaannya kemudian terdeteksi berada di Kota Padang.

“Namun, keberadaan pelaku kemudian terdeteksi di Padang. Informasi tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan koordinasi antara Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang. Upaya bersama itu kemudian berujung pada penangkapan pelaku di Parak Laweh,” kata Ryan, Jumat (21/8/2026) malam.

Proses penangkapan sempat mengejutkan keluarga pelaku. Pihak keluarga disebut tidak menyangka MKG terseret dalam perkara dugaan penggelapan tersebut.

Baca Juga  Bobol Swalayan dan Incar Kotak Amal Masjid, Remaja 17 Tahun Diringkus Polresta Padang

Meski berlangsung dalam suasana emosional, proses penangkapan tetap berjalan dengan aman dan terkendali.

Setelah diamankan, MKG terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di salah satu polsek di wilayah hukum Polresta Padang.

“Pelaku terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di salah satu Polsek di Padang,” ujar Ryan.

Selanjutnya, proses hukum terhadap pelaku akan diteruskan oleh Polresta Pangkalpinang sebagai wilayah asal perkara.

Polisi juga mengungkap penggunaan uang yang diduga digelapkan oleh pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku yang dicocokkan dengan bukti yang tersedia, uang tersebut diperkirakan mencapai Rp115 juta.

Baca Juga  Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Nias Utara

Uang itu disebut telah habis digunakan pelaku untuk bermain judi online.

“Sesuai dengan pengakuan dari si pelaku dan kita cocokkan dengan bukti yang ada, uang hasil penggelapan sebesar lebih kurang Rp115 juta tersebut habis untuk digunakan bermain judi online,” pungkas Ryan.