ZONAPUBLIS- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap masih terdapat 32 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sepanjang penanganan perkara di wilayah hukum Sumbar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan buronan berhasil ditangkap dalam periode Januari hingga Agustus 2026. Para DPO tersebut terlibat dalam sejumlah perkara, baik tindak pidana korupsi maupun pidana umum.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, mengatakan upaya pencarian terhadap para buronan masih terus dilakukan.
Kejati Sumbar Ungkap 32 DPO, Baru 8 Buronan Berhasil Ditangkap
“Dari 32 orang yang dinyatakan buron, baru delapan yang ditangkap. Semuanya terkait kasus korupsi dan pidana umum,” ujar Agustinus Hanung Widyatmaka.
Menurutnya, salah satu kendala dalam proses pencarian adalah para buronan yang kerap berpindah-pindah tempat. Kondisi tersebut membuat petugas harus melakukan penelusuran secara berkelanjutan untuk mengetahui keberadaan para DPO.
“Mereka terus berpindah-pindah tempat,” katanya.
Kejati Sumbar memastikan upaya pengejaran terhadap para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang akan terus dilakukan hingga seluruhnya berhasil ditemukan dan diamankan.
Selain menangani perkara hukum, Kejati Sumbar juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai kejaksaan di jajaran Kejati Sumbar yang diduga tersangkut persoalan kedisiplinan.
Agustinus mengatakan proses pemeriksaan terhadap kedua pegawai tersebut masih berlangsung.
“Kita masih melakukan pemeriksaan,” tutupnya.














