Berita

Pemko Padang Gandeng IPWL Yayasan Karunia Insani Tangani Penyalahgunaan Narkoba

×

Pemko Padang Gandeng IPWL Yayasan Karunia Insani Tangani Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini
71e6db53 971f 4b71 9658 1954df02b323

ZONAPUBLIS – Pemerintah Kota (Pemko) Padang memberikan dukungan penuh terhadap Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Yayasan Karunia Insani Cabang Sumatera Barat (Sumbar) sebagai lembaga rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkoba.

Dukungan itu disampaikan Wali Kota Padang, Fadly Amran, saat menerima audiensi Program Manager IPWL Yayasan Karunia Insani Cabang Sumbar, Rezki Febri, di Kediaman Resmi Wali Kota, Jumat (17/4/2026).

“Pemko Padang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait siap berkolaborasi mendukung IPWL Yayasan Karunia Insani dalam membantu pecandu narkoba untuk pulih dan kembali hidup normal,” ujar Fadly Amran.

Baca Juga  Wako Fadly Amran Nyatakan Kota Padang Ikut dan Siap Sukseskan Porprov 2026

Ia menegaskan, persoalan penyalahgunaan narkoba di Kota Padang membutuhkan penanganan serius dan terintegrasi, mengingat dari sejumlah kasus yang ditemukan diantaranya melibatkan usia remaja.

“Edukasi dan pendampingan menjadi kunci dalam memutus rantai penyalahgunaan. Kita bersama harus merumuskan program yang tepat agar rehabilitasi berjalan optimal, sekaligus memperkuat edukasi dan perlindungan bagi masyarakat,” tambah Fadly Amran, didampingi Kepala Dinas Sosial, Eri Sendjaya, dan Kepala Dinas Kesehatan, Sri Kurniayati.

Sementara itu, Rezki Febri menjelaskan, IPWL Yayasan Karunia Insani Cabang Sumbar merupakan lembaga rehabilitasi narkoba yang telah beroperasi empat tahun terakhir secara aktif di Kota Padang, berlokasi di Gang Sehati RT 03 RW 02 No. 54, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.

Baca Juga  Wali Kota Padang Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Tabianh Banda Gadang, Percepatan Relokasi Warga Jadi Prioritas

“Kita telah mengantongi Surat Keputusan Kementerian Sosial untuk layanan NAPZA serta rekomendasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kami berharap dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menjangkau masyarakat yang belum tersentuh layanan rehabilitasi,” harapnya.

Ia memaparkan, hingga April 2026 terdapat 26 pasien aktif yang tengah menjalani program rehabilitasi dengan rata-rata tiga hingga empat pasien baru setiap bulan.

“Program rehabilitasi berlangsung selama enam hingga delapan bulan yang dimulai dari tahap detoksifikasi selama tujuh hari pertama, kemudian dilanjutkan asesmen untuk menentukan rencana intervensi yang sesuai dengan kondisi pasien,” paparnya.

Baca Juga  Pemkab Solok Resmikan Proyek IJD Taratak Galundi Senilai Rp8,4 Miliar

Rezki menambahkan, setelah itu pasien menjalani program primer dengan pengawasan ketat terhadap aktivitas harian.

“Pada fase akhir, mereka akan dibekali keterampilan untuk kembali ke masyarakat, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan dan adaptasi sosial di bawah pendampingan konselor,” tambahnya.