ZONAPUBLIS – Pemerintah Kota (Pemko) Padang secara resmi mensosialisasikan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk penyusunan produk hukum daerah.
Agenda yang disertai dengan pendampingan teknis ini digelar di Ruang Rapat Abu Bakar Jaar, Balaikota Aie Pacah, pada Selasa (6/1/2026).
Kegiatan ini melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbagi dalam dua sesi pengerjaan.
Sesi pagi diperuntukkan bagi dinas, kantor, dan badan, sementara sesi siang dikhususkan bagi para camat serta bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kota (Setdako).
Kepala Bagian Hukum Setdako Padang, Rita Engleni, mengungkapkan bahwa langkah awal digitalisasi ini difokuskan pada penerbitan Surat Keputusan (SK) Walikota serta SK Sekretaris Daerah.
“Dengan sistem ini, proses penomoran dan penandatanganan dokumen dapat dilakukan lebih cepat, efisien, dan tanpa biaya, tanpa perlu antrean fisik,” jelas Rita Engleni.
Dalam mekanisme baru ini, setiap usulan produk hukum daerah akan diajukan secara digital melalui sistem JDIH.
Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh Bagian Hukum sebelum akhirnya ditandatangani secara elektronik menggunakan TTE yang telah tersertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE).
Agus Salim, perwakilan dari Diskominfo Kota Padang, menjelaskan bahwa keunggulan sistem ini terletak pada fitur paraf berjenjang serta transparansi dalam proses revisi.
Hal ini memungkinkan setiap instansi melakukan perbaikan dokumen dengan lebih akurat dan responsif.
Melalui transformasi ini, Pemerintah Kota Padang optimis dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efektif, dan sepenuhnya berbasis digital guna meningkatkan kualitas layanan publik. (*)














