Berita

Pemprov Sumbar Hentikan Sementara Tambang Batuan di Lubuk Alung, Dua Pemegang SIPB Langgar Ketentuan

×

Pemprov Sumbar Hentikan Sementara Tambang Batuan di Lubuk Alung, Dua Pemegang SIPB Langgar Ketentuan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260211 WA0003

ZONAPUBLIS- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, setelah ditemukan pelanggaran ketentuan perizinan oleh pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Penertiban tersebut ditandai dengan pemasangan plang penghentian aktivitas di lokasi tambang milik dua badan usaha pemegang SIPB. Keduanya diketahui telah melakukan kegiatan penambangan sebelum melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi, mengatakan langkah penghentian sementara ini merupakan tindak lanjut dari peringatan yang sebelumnya telah diberikan pemerintah.

Baca Juga  Perjalanan Karier Emzalmi, Staf PU hingga Wakil Wali Kota Padang

“Pemasangan plang penghentian ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan. Pemerintah memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, khususnya dokumen lingkungan UKL-UPL, sebelum kembali melakukan aktivitas penambangan,” ujar Helmi di Lubuk Alung, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, sanksi penghentian tersebut bersifat administratif dan persuasif. Namun, apabila masih ditemukan aktivitas penambangan tanpa kelengkapan dokumen yang diwajibkan, maka penanganan akan ditingkatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika setelah ini masih ditemukan aktivitas penambangan tanpa kelengkapan dokumen, maka penanganannya akan ditingkatkan sesuai dengan mekanisme penegakan hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Kriminal dan Narkoba Selama Juli 2026

Helmi menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, khususnya Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2), yang menyebutkan bahwa pemegang SIPB hanya dapat melakukan kegiatan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan penambangan yang telah disetujui, termasuk dokumen teknis serta dokumen lingkungan hidup.

Pemprov Sumbar, lanjutnya, berkomitmen untuk terus melakukan penataan dan pembenahan tata kelola pertambangan secara bertahap dan berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan guna memastikan aktivitas pertambangan berjalan tertib, berkelanjutan, serta tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga  Kejati Sumbar Salurkan 100 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Kota Padang