ZONAPUBLIS – Dinas Sosial Kota Padang memperpanjang batas waktu pendaftaran dan pemutakhiran data Perlindungan Sosial (Perlinsos) hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pemerintah pusat untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam mengakses layanan tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Eri Sendjaya, menyampaikan bahwa perpanjangan ini menjadi momentum penting untuk menjaring warga yang belum terdata sekaligus meningkatkan keakuratan data sebagai acuan penyaluran bantuan sosial pada 2027 mendatang.
“Dengan adanya perpanjangan waktu ini, kami berharap masyarakat yang belum melakukan pendaftaran dapat memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga data yang terkumpul semakin lengkap dan akurat sebagai bahan untuk mendukung penyaluran bansos 2027,” ujar Eri di Kantor Dinas Sosial Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan data Dinas Sosial, hingga 31 Agustus 2026 tercatat sekitar 123.571 kepala keluarga (KK) atau 40,69 persen dari target sasaran di Portal Perlinsos telah menyelesaikan proses pendaftaran.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Padang, Syaiful Andri, menambahkan bahwa perpanjangan waktu ini juga dioptimalkan untuk menjangkau kelompok masyarakat yang sebelumnya terkendala akses digital.
“Melalui perpanjangan ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang dapat melakukan pendaftaran maupun pemutakhiran data, sehingga kondisi masyarakat dapat tergambarkan dengan lebih baik dalam data Perlinsos,” kata Syaiful.
Dinas Sosial Kota Padang terus mengimbau warga yang belum terdaftar agar segera memanfaatkan sisa waktu yang ada. Kelengkapan dan keakuratan data ini diharapkan mampu membuat proses penentuan penerima bantuan sosial di tahun 2027 menjadi jauh lebih tepat sasaran.







