ZONAPUBLIS – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat langkah pengawasan sekaligus penegakan hukum terhadap aktivitas usaha di sejumlah wilayah Sumatera yang terdampak bencana dan kerusakan lingkungan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Di Provinsi Sumatera Utara, KLH/BPLH telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan pelaku usaha yang beroperasi di kawasan Batang Toru dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga.
Dari jumlah tersebut, lima entitas telah menyelesaikan proses pengawasan, sementara empat lainnya masih menjalani tahapan pemeriksaan lanjutan.
Adapun di Sumatera Barat, pengawasan menyasar 17 entitas usaha yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui pelaksanaan audit lingkungan.
Sementara itu, di Aceh, pengawasan difokuskan pada 28 perusahaan pertambangan serta 21 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki izin, dengan temuan awal mencatat sebanyak 761 aktivitas ilegal.
Tahap berikutnya, KLH/BPLH akan melakukan peninjauan ulang terhadap persetujuan lingkungan, baik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Evaluasi ini dilakukan melalui audit lingkungan yang saat ini tengah berjalan, khususnya di Sumatera Utara.
Secara keseluruhan, audit mencakup lebih dari 100 usaha dan kegiatan yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan prioritas penanganan pada pelaku usaha berskala besar.
Pemerintah menargetkan penyelesaian tahap awal audit tersebut pada Maret 2026 sebagai pijakan untuk langkah penegakan hukum selanjutnya.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif, menegaskan bahwa audit lingkungan dan evaluasi tata ruang menjadi instrumen penting untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi faktual di lapangan.
Menurutnya, data tersebut diperlukan agar upaya pemulihan lingkungan dan penindakan hukum dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Hasil audit lingkungan nantinya akan dijadikan dasar dalam menentukan bentuk penegakan hukum lanjutan, mulai dari penerapan sanksi administratif, proses pidana, hingga pengajuan gugatan perdata, menyesuaikan dengan tingkat pelanggaran serta besaran dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Melalui rangkaian kebijakan tersebut, KLH/BPLH bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan penanganan pascabencana di wilayah Sumatera berjalan secara terpadu, berbasis kajian ilmiah dan data, serta berorientasi pada penguatan ketahanan lingkungan dan perlindungan keselamatan masyarakat dalam jangka panjang.







