ZONAPUBLIS – Kesadaran masyarakat dalam memperbarui data administrasi kependudukan (Adminduk) sering kali baru muncul saat keadaan mendesak. Ditambah dengan kendala keterbatasan waktu, biaya transportasi ke kantor camat, hingga belum meratanya literasi digital untuk menggunakan aplikasi online seperti SIRANCAK milik Disdukcapil Padang, banyak dokumen warga yang akhirnya tidak diperbarui (update).
Merespons fenomena tersebut, Pemerintah Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, mengambil langkah proaktif dengan menginisiasi sebuah terobosan pelayanan publik baru. Di bawah kepemimpinan Camat Nanggalo David Ferdinand institusi ini resmi memperkenalkan ide inovasi bertajuk LAMAK MA (Layanan Adminduk Mendekat Kepada Masyarakat Kecamatan Nanggalo).
Jika sebelumnya pengurusan dokumen adminduk di luar sistem online mengharuskan warga datang langsung ke Kantor Camat Nanggalo, kini polanya diubah menjadi sistem “jemput bola”. Kebaruan dari program LAMAK MA ini terletak pada pemindahan loket pelayanan secara berkala. Operator dari pihak kecamatan akan turun langsung mendatangi kantor-kantor kelurahan setempat sesuai dengan jadwal yang telah disusun.
“Melalui mekanisme ini, warga yang telah selesai mengurus surat pengantar di kantor lurah tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor camat. Dokumen mereka dapat langsung diproses di tempat. Langkah ini dinilai efektif memotong jalur birokrasi, menghemat waktu, sekaligus menghapus biaya transportasi bagi masyarakat,” ujar Camat Nanggalo.
Selain memberikan pelayanan fisik, petugas di lapangan juga mengemban misi edukasi. Mereka akan memberikan pendampingan langsung kepada warga mengenai tata cara penggunaan aplikasi SIRANCAK, dengan target jangka panjang meningkatkan jumlah masyarakat yang mampu melakukan layanan Adminduk secara mandiri.
Program inovasi ini, didanai melalui DPA Kecamatan Nanggalo pada Kegiatan Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan. Fasilitas penunjang seperti perangkat laptop, jaringan internet, dan alat tulis kantor (ATK) juga telah disiagakan untuk mendukung kelancaran operasional di lapangan.
Keberhasilan gerakan LAMAK MA ini dipastikan melibatkan kolaborasi erat dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholders). Mulai dari jajaran internal kelurahan, perangkat RT/RW, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, hingga unsur TNI-Polri melalui Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas.
Berdasarkan formulir Rencana Aksi Inovasi 2025, lini masa pelaksanaan program dirancang secara bertahap sejak awal tahun 2026:
Januari 2026: Pembentukan tim pelaksana melalui SK Camat, koordinasi teknis bersama stakeholders, serta penyusunan jadwal layanan per kelurahan
Februari 2026: Pelaksanaan uji coba (pilot project) untuk memetakan potensi kendala di lapangan
Maret 2026 dan seterusnya: Penerapan inovasi secara menyeluruh di seluruh wilayah Kecamatan Nanggalo
Untuk menjamin kualitas pelayanan, Camat Nanggalo bersama tim inovasi akan melakukan monitoring berkala setiap tiga bulan (Maret, Juni, September, Desember). Evaluasi menyeluruh dan survei kepuasan masyarakat penerima manfaat dijadwalkan bakal digelar pada akhir tahun anggaran untuk mengukur tingkat keberhasilan serta dampak nyata dari inovasi LAMAK MA ini.
Melalui kehadiran LAMAK MA, Kecamatan Nanggalo berharap angka keterlambatan pembaruan data kependudukan dapat ditekan secara signifikan, sekaligus mengubah paradigma masyarakat agar lebih peduli terhadap validitas dokumen kependudukan mereka sendiri tanpa harus menunggu ada keperluan mendesak.










