ZONAPUBLIS– PT Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan penyaluran BBM subsidi di Sumatera Barat untuk memastikan distribusinya tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Pengawasan dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) bersama Polda Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ke sejumlah SPBU di Kota Padang.
Sidak tersebut melibatkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat Helmi Heriyanto, perwakilan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kompol Firdaus, serta Sales Area Manager Retail Sumatera Barat Pertamina Patra Niaga Fakhri Rizal Hasibuan.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap proses penyaluran BBM subsidi, kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code, kondisi sarana dan prasarana, hingga kepatuhan lembaga penyalur.
Dari hasil pemantauan, operasional dan pelayanan di SPBU yang diperiksa berjalan normal. Namun, tim menemukan indikasi kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai saat hendak melakukan pengisian BBM subsidi.
Pihak SPBU tidak melakukan pengisian terhadap kendaraan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan pengawasan distribusi BBM subsidi membutuhkan sinergi antara Pertamina, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan, baik melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun pemanfaatan sistem digital, untuk memastikan BBM Subsidi disalurkan sesuai ketentuan dan diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Kitty.
Menurutnya, kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus dilakukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara tepat.
Sebagai bagian dari pengawasan penyaluran BBM Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), Sales Area Retail Sumatera Barat telah memberikan 31 sanksi selama 2026.
Sanksi tersebut berupa pembinaan hingga pemberhentian pasokan sementara terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan.
Selain itu, Pertamina Patra Niaga telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian BBM secara berulang.
Pertamina juga mengajukan permintaan penghapusan data terhadap ribuan nomor polisi yang terindikasi melakukan pola pembelian yang tidak sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, Sales Area Retail Sumatera Barat telah melakukan alih pengelolaan terhadap tiga SPBU sepanjang 2026. Langkah tersebut antara lain berdasarkan rekomendasi dari surat pembinaan yang telah diterbitkan.
Dengan penambahan tersebut, total SPBU yang telah dilakukan alih pengelolaan di wilayah Sumatera Barat mencapai enam SPBU.
“Setiap temuan yang terbukti merupakan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi,” tegas Kitty.
Ia menegaskan Pertamina tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan dalam penyaluran BBM subsidi karena dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat.
Pertamina Patra Niaga juga terus mengembangkan sistem pengawasan berbasis data dan digital. Salah satunya melalui pemanfaatan QR Code serta pemantauan pola transaksi pembelian BBM.
Sistem tersebut digunakan untuk meningkatkan akurasi dan transparansi penyaluran sekaligus mendeteksi lebih dini indikasi pembelian yang tidak sesuai ketentuan.
Pertamina mengimbau seluruh lembaga penyalur menjalankan operasional secara profesional, transparan dan bertanggung jawab serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diminta melakukan pembelian BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya.
Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan dalam penyaluran BBM, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135.
Pertamina Patra Niaga bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memastikan pengawasan akan terus diperkuat guna menjaga tata kelola distribusi BBM dan memastikan BBM subsidi diterima secara tepat sasaran oleh masyarakat yang berhak.














