Berita

Suami Bacok Istri di Pasaman Barat, Polisi Tangkap Tersangka KDRT di Sumut

×

Suami Bacok Istri di Pasaman Barat, Polisi Tangkap Tersangka KDRT di Sumut

Sebarkan artikel ini
IMG 5408

ZONAPUBLIS – Polres Pasaman Barat menetapkan seorang pria berinisial AS (49) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Erlina (49). Tersangka ditangkap di wilayah Pematang Siantar, Sumatera Utara, setelah sempat melarikan diri.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah korban di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Jumat (6/3/2026) lalu sekitar pukul 17.30 WIB.

“Pemicunya berawal dari masalah rumah tangga yang tidak harmonis. Saat itu korban mendatangi tersangka untuk meminjam alat memasak (dandang), yang membuat tersangka emosi,” ujar AKBP Agung dalam konferensi pers di Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).

Baca Juga  Erupsi Gunung Anak Krakatau: Abu Vulkanik Jangkau Jawa–Sumatera, Pemuda Taluk Peduli Pariaman Bagikan Masker Lindungi Siswa SD

Emosi sesaat tersebut membuat tersangka mendatangi korban dan mengayunkan sebilah parang. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kening dan punggung. Usai melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri ke luar provinsi.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menambahkan, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi melacak keberadaan pelaku. Tim opsnal akhirnya meringkus tersangka di Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada Selasa (21/7/2026).

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang, pakaian korban, serta satu unit sepeda motor milik tersangka.

Baca Juga  DPRD Sumbar Sampaikan Laporan Reses Kepada Gubernur dan Tutup Masa Sidang Pertama

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.