Kriminal

Polda Sumbar Bongkar Sindikat Jaringan Enam Situs Judi Online, Puluhan Orang Diamankan

×

Polda Sumbar Bongkar Sindikat Jaringan Enam Situs Judi Online, Puluhan Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi sindikat judi online under2MB
Ilustrasi Sindikat Judi Online

ZONAPUBLIS – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap kasus dugaan pengelolaan sejumlah situs judi online yang beroperasi melalui internet. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan operasional enam situs judi daring.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumatera Barat, Rabu (29/7/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan keberhasilan tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan personel Subdirektorat V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.

“Tim melakukan pemantauan terhadap aktivitas di berbagai platform media sosial dan internet. Dari hasil patroli siber itu ditemukan indikasi adanya aktivitas yang mengarah pada praktik perjudian daring,” ujarnya.

Baca Juga  Sat Brimob Polda Sumbar Kebut Pembangunan Huntara di Padang Pariaman

Menurut Susmelawati, informasi yang diperoleh dari patroli siber tidak langsung berhenti pada tahap pemantauan. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk menelusuri identitas para pelaku yang diduga menggunakan akun-akun anonim serta menentukan lokasi operasional mereka.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumbar dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, termasuk kerugian di bidang ekonomi.

Sementara itu, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Citra, menjelaskan bahwa proses pengungkapan kasus dimulai pada Selasa, 21 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan melalui metode siber, polisi berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan situs tersebut. Tiga hari kemudian, tepatnya pada Jumat (24/7/2026), tim melakukan operasi penindakan dan mengamankan sejumlah terduga pelaku.

Baca Juga  Polda Sumbar Perketat Pengawasan BBM Subsidi, Kapolda: Jangan Ada Penyalahgunaan Hak Rakyat

“Dalam operasi tersebut kami mengamankan 21 orang yang saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing dalam jaringan tersebut,” kata Kompol Citra.

Dari hasil penyelidikan sementara, para terduga pelaku diduga terlibat dalam pengelolaan enam situs judi online yang dipromosikan melalui berbagai platform digital dan media sosial guna menjangkau lebih banyak pengguna.

Polisi menyebut setiap situs dibuat pada waktu yang berbeda-beda dengan nilai pendapatan yang juga bervariasi. Berdasarkan temuan awal penyidik, keuntungan yang diperoleh dari masing-masing situs diperkirakan berkisar antara Rp10 juta hingga Rp100 juta.

Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana, jaringan yang terlibat, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang memiliki keterkaitan dengan operasional situs-situs tersebut.

Baca Juga  Direskrimsus Polda Sumbar Temukan Gudang Penimbunan Solar di Kabupaten Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Sumatera Barat menegaskan akan terus meningkatkan patroli siber sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan yang memanfaatkan ruang digital, termasuk praktik perjudian online.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang diamankan dalam perkara ini masih berstatus terduga pelaku. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang menjadi kewenangan pengadilan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. (red)