ZONAPUBLIS – Satreskrim Polres 50 Kota resmi menahan seorang pria berinisial AR (61) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang merupakan warga Jorong Pasar Manggilang ini dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres 50 Kota pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/03/I/2026/SPKT yang masuk sejak 7 Januari 2026 lalu. Setelah melalui rangkaian penyelidikan panjang, penyidik akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan pada Jumat (27/3).
Peristiwa memilukan ini diduga terjadi pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Jorong Pasar Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan aksi asusila terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Tersangka sudah kami amankan di Rutan Polres 50 Kota dalam keadaan sehat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur,” ujar perwakilan Satreskrim Polres 50 Kota dalam keterangannya.
Atas perbuatannya, kakek berusia 61 tahun ini terancam jeratan hukum yang berat. Penyidik menyangkakan Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius demi melindungi masa depan anak-anak sebagai kelompok rentan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar.
“Kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak. Perlindungan terhadap generasi penerus adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.














