Berita

Polres Limapuluh Kota Tahan Tersangka Penganiayaan di Harau

×

Polres Limapuluh Kota Tahan Tersangka Penganiayaan di Harau

Sebarkan artikel ini
IMG 4049

ZONAPUBLIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota menahan seorang pria berinisial MI (41) atas dugaan tindak pidana penganiayaan di Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Tersangka ditangkap oleh Unit I Pidana Umum (Pidum) pada Rabu (8/7/2026) sore setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Kapolres Limapuluh Kota melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prakoso menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial R (55). Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 lalu sekitar pukul 17.30 WIB di teras sebuah rumah di Jorong Lubuak Batingkok, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau.

Baca Juga  BP3MI Sumbar dan UNP Sambut JICA, Perkuat Migrant Center Siapkan Talenta ke Pasar Global

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan MI sebagai tersangka. Yang bersangkutan diamankan pada Rabu (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Ipda Aldafrizal,” ujar AKP Muhammad Indra, Kamis (9/7/2026).

Usai menjalani pemeriksaan intensif, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap MI pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB demi kepentingan penyidikan. Tersangka bakal mendekam di Rumah Tahanan Polres Limapuluh Kota selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 hingga 27 Juli 2026.

Baca Juga  Cegah Pungli di Kawasan Harau, Satgas Gakkum Polres 50 Kota Intensifkan Patroli Malam

“Sebelum dimasukkan ke sel, tersangka sudah menjalani pemeriksaan medis dan dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani,” tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

AKP Muhammad Indra menegaskan bahwa Polres Limapuluh Kota berkomitmen menangani setiap laporan pidana secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu menyelesaikan konflik sosial dengan kepala dingin dan tidak melanggar hukum.