Berita

Polres Sawahlunto Ungkap Kasus Curanmor dalam Kurun Waktu 24 Jam

×

Polres Sawahlunto Ungkap Kasus Curanmor dalam Kurun Waktu 24 Jam

Sebarkan artikel ini
IMG 2117

ZONAPUBLIS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sawahlunto berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pemuda berinisial AH alias Rey (22), warga Tomang Pulo, Jawa Barat, diringkus petugas pada Rabu (22/4/2026) malam.

Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra, melalui Kasat Reskrim IPTU Al Am’ar Faradhyba, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe dengan nomor polisi BM 5780 DI.

Baca Juga  Berikut Lokasi & Tata Cara Pengambilan Bantuan Solar Khusus Penanganan Bencana di Sumbar

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah kediaman di Jalan Khatib Sulaiman Simpang PU, Desa Kolok Mudik, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.

“Menindaklanjuti laporan korban, tim segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil penyelidikan yang akurat, keberadaan pelaku berhasil kami lacak pada hari yang sama,” ujar IPTU Al Am’ar, Kamis (23/4).

Pelaku akhirnya dibekuk sekitar pukul 21.15 WIB di sebuah rumah di Perumahan Santur, Kecamatan Barangin. Saat penangkapan, AH tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Sawahlunto untuk pemeriksaan intensif.

Baca Juga  Cetak Sejarah, 393 Jemaah Umrah Perdana Sumbar Berangkat Pakai Pesawat Penjemput Haji

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak kejahatan tersebut, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe (BM 5780 DI), 1 buah kunci motor dan 1 buah helmwarna putih, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi (baju hitam, celana pendek hitam, dan sepasang sandal cokelat).

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

IPTU Al Am’ar menegaskan bahwa Polres Sawahlunto berkomitmen penuh dalam memberantas tindak kriminalitas demi menjaga kondusivitas wilayah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam melaporkan tindak kejahatan.

Baca Juga  Sawahlunto Suntik Tambahan Hibah Rp2,5 Miliar Demi Porprov XVI, Libatkan CSR Swasta

“Kami mengimbau warga untuk segera melapor melalui layanan 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat jika melihat atau mengalami tindak kriminal,” pungkasnya.