Berita

Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan UIN Imam Bonjol Padang Bertambah, Kejati Sumbar Tahan 2 Tersangka TPPU

×

Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan UIN Imam Bonjol Padang Bertambah, Kejati Sumbar Tahan 2 Tersangka TPPU

Sebarkan artikel ini
Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2020 terus bergulir

ZONAPUBLIS – Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2020 terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi proyek tersebut.

Dua tersangka yang ditahan pada Senin (29/6/2026) yakni S, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di UIN Imam Bonjol Padang, dan HL, seorang wiraswasta yang juga Direktur PT APA.

Sebelumnya, Kejati Sumbar telah lebih dahulu menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara pokok dugaan gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, yakni DE selaku mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang, BB selaku Direktur PT Balai Lelang Serasi, serta ES selaku pihak swasta.

Baca Juga  Wali Kota Fadly Amran Buka Pelatihan Literasi AI bagi 500 Kepala Sekolah se-Kota Padang

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, mengatakan penetapan dua tersangka baru merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara gratifikasi yang telah berjalan.

“Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang. Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh kedua tersangka,” ujar Arjuna.

Menurutnya, S dan HL diduga menukarkan valuta asing sebesar 93.200 dolar Singapura (SGD) yang berasal dari pemberian tersangka DE, yang telah lebih dahulu ditahan dalam perkara pokok gratifikasi.

Baca Juga  BP3MI Sumbar Sosialisasikan Peluang Kerja Luar Negeri kepada Siswa SMKN 2 Padang

Dana tersebut kemudian digunakan untuk investasi usaha transportasi pengangkutan semen pada PT Semen Padang. Dari hasil penyidikan, tersangka HL diduga menikmati aliran dana sekitar Rp715 juta, sedangkan tersangka S menerima sekitar Rp403 juta, yang merupakan akumulasi pinjaman kepada saksi DE.

“Tujuan penukaran valuta asing tersebut diduga untuk menyamarkan asal-usul dana hasil tindak pidana agar tidak diketahui aparat penegak hukum. Penyidik juga telah menyita alat komunikasi para tersangka dan akan melakukan pelacakan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan,” jelas Arjuna.

Baca Juga  Luapan Sungai Saniang Baka Hanyutkan Rumah Warga Solok

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan c juncto Pasal 20 huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juni hingga 18 Juli 2026.

Arjuna menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dalam kasus pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang. (*)