ZONAPUBLIS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang resmi menggelar Operasi Patuh Singgalang 2026 selama 14 hari, terhitung mulai Senin (8/6/2026) hingga 21 Juni 2026. Operasi terpusat ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Kapolresta Padang melalui Kasat Lantas AKP Riwal Maulidinata menyatakan bahwa petugas di lapangan akan memfokuskan penindakan pada pelanggaran kasatmata yang berpotensi membahayakan keselamatan. Meski demikian, kepolisian tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.
“Kami mengedepankan tindakan edukatif dan persuasif yang disertai penegakan hukum secara humanis. Operasi Patuh Singgalang ini bukan semata-mata mencari kesalahan atau memberikan sanksi tilang, melainkan upaya edukasi untuk membangun budaya tertib berlalu lintas,” kata Riwal, Minggu (7/6/2026).
Dalam operasi kali ini, Polresta Padang menetapkan delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama penindakan, yaitu:
- Pengendara tidak menggunakan helm standar SNI
- Pengendara melawan arus
- Menggunakan telepon genggam saat berkendara
- Kendaraan tidak memenuhi syarat teknis (knalpot tidak sesuai spesifikasi/tanpa spion)
- Pengendara di bawah umur
- Pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt)
- Berkendara melebihi batas kecepatan
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol
Riwal menambahkan, kesadaran mandiri dari pengendara merupakan faktor krusial untuk menekan angka kecelakaan di Kota Padang. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta memastikan kondisi fisik kendaraan dalam keadaan baik sebelum bepergian.














