Berita

Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar, Sita Sabu dan Ganja dalam Penggerebekan di Taeh Bukik

×

Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar, Sita Sabu dan Ganja dalam Penggerebekan di Taeh Bukik

Sebarkan artikel ini
IMG 20251201 WA0022
Pelaku AS bersama sejumlah barang bukti narkotika saat diamankan ke Mapolres Payakumbuh, Minggu (30/11/2025). Dari tangan AS polisi menemukan sejumlah narkotika jenis sabu dan ganja. (Humas Polres Payakumbuh)

ZONAPUBLIS – Satuan Narkoba Polres Payakumbuh kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Seorang warga berinisial AS (25) ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sabu dan ganja di Jorong Pabatungan, Kenagarian Taeh Bukik, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam terkait aktivitas mencurigakan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah AS, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan ganja yang telah dikemas dalam berbagai paket.

Baca Juga  Polres Payakumbuh Ringkus Pengedar Narkoba di Depan Sekolah, Puluhan Ekstasi dan Sabu Disita

Barang bukti yang disita petugas meliputi satu paket sabu dengan berat 0,17 gram, ditemukan di kantong celana tersangka.

Kemudian sembilan paket ganja dengan total berat 75,34 gram, disimpan di dalam tas. Serta beberapa barang bukti lainnya.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” katanya.

“Tersangka akan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kami akan melakukan pengembangan untuk memastikan ada atau tidaknya jaringan yang lebih luas,” tegas AKP Hendra.

Baca Juga  Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Payakumbuh Salurkan Air Bersih ke Situjuah Gadang

Penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh Wali Jorong dan Ketua Pemuda setempat.

Saat diinterogasi, AS mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

AKP Hendra juga mengungkapkan bahwa AS merupakan residivis kasus narkotika pada 2021.

Ia menambahkan bahwa pihaknya terus mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami imbau warga tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui informasi terkait peredaran narkoba. Polres Payakumbuh tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku,” ujarnya.

Baca Juga  Polres Payakumbuh Intensifkan Sambang Warga demi Jaga Kamtibmas

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut.