ZONA PUBLIS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar operasi penertiban di kawasan Pasar Raya, Selasa (9/12/2025).
Tindakan ini dilakukan setelah tim pengawas menemukan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kembali melanggar aturan, menggunakan trotoar, badan jalan, dan titik parkir sebagai lokasi berjualan.
Penertiban yang dipimpin oleh Kasi Operasional Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan ketertiban kawasan.
Aktivitas perdagangan di area terlarang tersebut dinilai mengganggu keindahan estetika kota, menghambat arus lalu lintas, dan mengurangi kenyamanan pengunjung pasar.
Di lapangan, petugas sempat menghadapi situasi yang memanas. Beberapa pedagang yang keberatan diminta pindah melontarkan protes, memicu perang mulut dengan petugas.
Meskipun demikian, personel Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan santun, menjelaskan bahwa penertiban bertujuan untuk menjaga kerapian kawasan, bukan untuk mempersulit mata pencaharian mereka.
Komitmen Penertiban Berkelanjutan
Hasil operasi tersebut, belasan lapak pedagang yang didirikan di luar batas zona yang ditentukan akhirnya diamankan dan dibawa ke Markas Satpol PP. Barang bukti tersebut akan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa penataan Pasar Raya adalah program berkelanjutan yang dilakukan setelah tahapan sosialisasi dan imbauan.
“Kami memahami bahwa para pedagang membutuhkan ruang untuk mencari nafkah. Namun, penataan kawasan tetap harus ditegakkan agar Pasar Raya Padang menjadi lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi semua,” ujar Chandra.
Ia menambahkan bahwa Satpol PP berkomitmen melaksanakan penataan secara humanis dan terbuka untuk dialog, sekaligus memastikan pengawasan rutin akan terus dilakukan untuk menjamin keindahan dan kelancaran aktivitas perdagangan. (*)














