Kriminal

Satreskrim Polres 50 Kota Tangkap Lansia Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

×

Satreskrim Polres 50 Kota Tangkap Lansia Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
IMG 20251218 153814

ZONAPUBLIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota menangkap seorang pria lanjut usia yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pelaku berinisial SAF (66) diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Reskrim IPTU Restu Guspriyoga, S.Tr.K dan dilakukan di kedai harian milik pelaku yang berlokasi di Pasar Limbanang.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/130/XII/2025/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar. Dugaan peristiwa pencabulan itu terjadi pada Senin (9/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jorong Baliak, Kenagarian Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Baca Juga  Cleaning Service Kedokteran Unand Ditemukan Meninggal Tergantung di Pohon Karet, Kapolsek Pauh : Sempat Hubungi Keluarga

Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan awal, terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya. Kendati demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Saat ini, SAF telah diamankan di Rumah Tahanan Polres 50 Kota berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SPHAN/80/XII/Res.1.24/2025 tertanggal 16 Desember 2025, untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Patroli Dini Hari, Satpol PP Padang Amankan Miras dan Data Pengunjung Tanpa Identitas

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim IPTU Repaldi, S.H., M.H. menegaskan komitmen Polres 50 Kota dalam memberantas segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana serupa kepada pihak kepolisian.