ZONAPUBLIS– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan sebanyak 145.085,23 gram atau sekitar 145 kilogram narkotika jenis ganja hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang berhasil dibongkar pada Mei 2026 lalu.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan bersama unsur terkait sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap kasus peredaran narkotika yang melibatkan empat tersangka. Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat.
Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol. Ricky Yanuarfi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Intelijen BNN RI terkait adanya aktivitas peredaran ganja di wilayah Bukittinggi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim pemberantasan dan intelijen BNNP Sumbar melakukan penyelidikan intensif sejak 9 Mei 2026 terhadap seorang pria berinisial A yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan ganja dari wilayah Mandailing, Sumatera Utara.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil memantau pergerakan para pelaku yang diduga kuat akan membawa narkotika jenis ganja ke wilayah Sumatera Barat,” ujar Ricky.
Puncaknya, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, petugas menghentikan dua kendaraan di Jalan KM 5 Bukittinggi–Medan, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam.
Dua kendaraan yang diamankan yakni satu unit Toyota Agya warna kuning bernomor polisi BA 1527 XF yang ditumpangi dua orang berinisial MI dan DR, serta satu unit Daihatsu Sigra warna silver bernomor polisi BA 1669 EV yang ditumpangi dua orang berinisial NLP dan AF.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh karung putih bermerek terigu yang ditutupi plastik biru di dalam mobil Daihatsu Sigra. Setelah diperiksa, karung tersebut berisi ganja dengan berat total sekitar 150 kilogram.
Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada 13 Mei 2026, total barang bukti yang disita mencapai 148.085,23 gram. Sebanyak 1.500 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan 1.500 gram lainnya untuk kebutuhan persidangan.
“Sehingga barang bukti yang dimusnahkan hari ini berjumlah 145.085,23 gram narkotika jenis ganja,” kata Ricky.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Ricky menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika.
“Pemusnahan ini memastikan barang bukti yang telah disita tidak lagi berpotensi disalahgunakan. Narkotika tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga mengancam ketahanan keluarga, menurunkan produktivitas masyarakat, dan menghambat pembangunan daerah maupun nasional,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman narkotika serta berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.














