ZONAPUBLIS- Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar), Arry Yuswandi, menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terkait kejelasan status lahan eks proyek Air Runding, Rabu (11/2/2026).
Rapat yang berlangsung di UPTD Ternak Ruminansia Air Runding itu membahas legalitas serta optimalisasi pengelolaan lahan yang saat ini dimanfaatkan sebagai unit pelaksana teknis daerah (UPTD) peternakan.
Lahan tersebut merupakan eks Area Development Project yang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 120/109/2006 dialokasikan seluas lebih kurang 500 hektare untuk Pemerintah Provinsi Sumbar, sekitar 500 hektare untuk Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, serta kurang lebih 1.000 hektare untuk masyarakat sekitar.
Dalam arahannya, Arry Yuswandi menegaskan bahwa rapat ini merupakan langkah konkret untuk memastikan kembali status hukum dan penguasaan aset daerah tersebut agar tertib administrasi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Hari ini kita menindaklanjuti pembahasan sebelumnya. Di dalam SK Gubernur Tahun 2006 sudah jelas pembagian peruntukannya. Tugas kita sekarang memastikan kembali batas, status, serta legalitasnya agar seluruhnya tercatat dan memiliki kepastian hukum,” ujar Arry.
Ia menjelaskan, hingga saat ini lahan yang telah dikelola Pemerintah Provinsi Sumbar baru sekitar 57 hektare atau kurang lebih 10 persen dari total lahan yang menjadi hak provinsi.
“Artinya baru sekitar 10 persen yang termanfaatkan secara optimal. Karena itu, kita perlu bergerak bersama memastikan aset ini terdata, terdaftar, dan bersertifikat, sehingga bisa dikelola secara maksimal untuk mendukung pengembangan peternakan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, rapat tersebut menyepakati pembentukan tim bersama di tingkat provinsi dan kabupaten untuk menyusun langkah-langkah strategis dan teknis dalam percepatan penyelesaian kejelasan status lahan. Guna mematangkan peta jalan penyelesaian, kedua belah pihak juga sepakat menggelar rapat lanjutan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Bupati Pasaman Barat, Yulianto, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun Pemerintah Provinsi Sumbar dalam menyelesaikan persoalan aset secara terbuka dan sesuai ketentuan.
“Kita laksanakan ini berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, demi kepentingan kabupaten, provinsi, dan masyarakat. Ini bukan untuk kepentingan kelompok atau pribadi, tetapi untuk memastikan aset daerah tertata dengan baik,” ujar Yulianto.
Melalui koordinasi intensif antara pemerintah provinsi dan kabupaten, diharapkan kejelasan status lahan eks proyek Air Runding segera terwujud sehingga pemanfaatannya dapat dioptimalkan untuk mendukung pengembangan sektor peternakan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.














