BeritaPolitik

Sekretaris Demokrat Sumbar Doni HY  Tegaskan Partai Hormati Proses Hukum Beni Saswin Nasrun

×

Sekretaris Demokrat Sumbar Doni HY  Tegaskan Partai Hormati Proses Hukum Beni Saswin Nasrun

Sebarkan artikel ini
IMG 20260619 WA0004

ZONAPUBLIS- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Barat menghargai proses penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kadernya, Beni Saswin Nasrun.
‎
‎Sekretaris DPD Demokrat Sumatera Barat Doni Harsyiva Yandra mengatakan secara organisasi partai berkomitmen tidak ikut campur dalam proses hukumnya, apalagi itu murni persoalan pribadi yang bersangkutan,
‎
‎”Bahkan kasusnya terjadi sebelum Saudara Beni Saswin bergabung dengan Demokrat,” ungkapnya di Padang, Jumat 19 Juni 2026.
‎
‎Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap anggota DPRD Sumatera Barat, Beni Saswin Nasrun (BSN), di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/6/2026).
‎
‎Ia ditangkap setelah berstatus buronan selama lima bulan atas dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit senilai Rp34 miliar.
‎
‎Beni menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2012 hingga 2020.
‎
‎Sementara lanjut Doni Beni bergabung dengan Partai Demokrat pada 2022  dan terpilih menjadi anggota legislatif pada Pileg 2024, dengan daerah pemilihan Sumbar Ii, Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.
‎
‎”Sebagai kader, partai tentu hanya bisa memberikan dukungan secara moril,” ujar pria yang juga Ketua sebagai Komisi IV DPRD Sumatera Barat itu.
‎
‎Sedangkan terkait posisi di DPRD, Doni menyampaikan BSN masih tetap sebagai anggota DPRD Sumbar. Demokrat bakal menunggu putusan inkrah dari pengadilan.
‎
‎Asas praduga tak bersalah adalah prinsip universal dalam sistem peradilan yang menyatakan bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
‎
‎Asas ini menjadi landasan utama dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya peradilan pidana, untuk melindungi hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan aparat.
‎
‎Karena itu ia menegaskan semua pihak agar sama-sama menghargai proses hukum yang sedang dijalankan Beni Saswin, apalagi hukum Indonesia menganut azaz praduga tak bersalah.
‎
‎”Sekarang kan masih tersangka, belum terpidana. Jadi, jangan dulu ada spekulasi. Mari sama-sama kita hormati prosesnya,. Kalau vonis hakim menyatakan bersalah, partai bakal segera bersikap sesuai aturan,” sebut Doni.

Baca Juga  Beni Saswin Nasrun Ditetapkan Tersangka Korupsi Kredit Distribusi Semen