Berita

Sepanjang 2025, Imigrasi Padang Layani Lebih dari 44 Ribu Permohonan Paspor

×

Sepanjang 2025, Imigrasi Padang Layani Lebih dari 44 Ribu Permohonan Paspor

Sebarkan artikel ini
IMG 20251224 091209

ZONAPUBLIS – Aktivitas pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang menunjukkan tren tinggi sepanjang tahun 2025. Hingga 18 Desember 2025, tercatat sebanyak 44.433 permohonan paspor telah diproses, dengan kebutuhan perjalanan wisata dan ibadah umrah menjadi tujuan paling dominan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Murdo Danang Laksono, mengungkapkan bahwa permohonan tersebut mencakup berbagai jenis paspor, baik permohonan baru maupun penggantian paspor lama.

“Permohonan paling banyak berasal dari paspor elektronik 48 halaman dengan total 39.655 berkas. Sementara paspor biasa 48 halaman sebanyak 4.728 berkas dan paspor biasa 24 halaman tercatat 50 berkas,” kata Danang dalam kegiatan refleksi akhir tahun, Rabu (24/12/2025).

Ia menjelaskan, mayoritas pemohon mengajukan paspor untuk keperluan perjalanan wisata. Selain itu, peningkatan signifikan juga terlihat pada permohonan paspor untuk ibadah umrah.

Baca Juga  Resmi: MotoGP Ubah Tata Letak Grid Demi Keselamatan dan Batasi Kuota Motor Pabrikan

“Permohonan paspor untuk wisata mencapai 29.832. Untuk pendidikan sebanyak 802 permohonan. Umrah mengalami lonjakan dengan 7.134 permohonan, sementara haji tercatat 1.006 permohonan di wilayah Sumatera Barat,” jelasnya.

Tak hanya layanan paspor, Imigrasi Padang juga menangani permohonan izin tinggal bagi warga negara asing. Sepanjang 2025, total permohonan izin tinggal yang dilayani mencapai 11.523, meliputi Visa on Arrival (VoA), Izin Tinggal Kunjungan (ITK), serta Izin Tinggal Terbatas (ITAS/KITAS).

“Rinciannya, perpanjangan ITK sebanyak 825, perpanjangan ITAS 291, dan perpanjangan ITAP sebanyak 20,” ungkap Danang.

Berdasarkan sektor aktivitas, izin tinggal paling banyak digunakan untuk keperluan pariwisata dengan jumlah mencapai 11.583 orang. Selanjutnya sektor tenaga kerja sebanyak 368 orang dan pelajar 295 orang.

Dari sisi kewarganegaraan, pemohon izin tinggal terbanyak berasal dari Australia dengan 2.925 orang, disusul Amerika Serikat 1.565 orang, serta Malaysia 1.535 orang. Sebagian besar warga negara asing tersebut tercatat berkunjung ke Kepulauan Mentawai.

Baca Juga  Sepekan Tak Pulang, Seorang Pria Dilaporkan Hilang di Kawasan Hutan Unand Padang

Sementara itu, lalu lintas orang keluar dan masuk wilayah Indonesia melalui Sumatera Barat juga cukup tinggi. Sepanjang periode yang sama, total pelintasan internasional melalui TPI Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan TPI Pelabuhan Teluk Bayur mencapai 496.361 orang.

“Melalui BIM tercatat 239.883 kedatangan dan 242.559 keberangkatan atau total 482.442 pelintasan. Sedangkan di Teluk Bayur terdapat 6.663 kedatangan dan 7.256 keberangkatan, dengan total 13.919 pelintasan,” terangnya.

Negara asal pelintas internasional terbanyak masih didominasi Malaysia, Singapura, dan Australia.

Danang optimistis, angka pelintasan internasional akan terus meningkat pada tahun 2026, terutama melalui Bandara Internasional Minangkabau.

Baca Juga  Polda Sumbar Usulkan Penyelenggaraan Jenazah Masuk Kurikulum SPN

Hal ini sejalan dengan dibukanya penerbangan langsung maskapai Saudi Arabia untuk rute umrah sebanyak dua kali dalam sepekan.

Dari aspek penegakan hukum keimigrasian, Imigrasi Padang mencatat satu kasus detensi, 24 tindakan deportasi, serta penangkalan terhadap 22 orang sepanjang 2025.

Untuk kinerja anggaran, realisasi penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp11.131.483.749 dari total pagu Rp11.780.733.000 atau sebesar 94,49 persen.

Sementara itu, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian melampaui target yang ditetapkan. Dari target Rp21.597.650.004, realisasi penerimaan mencapai Rp41.890.800.000 atau sekitar 194 persen.

“Kontribusi terbesar berasal dari layanan paspor sebesar Rp37.486.800.000, disusul layanan visa Rp1.926.000.000, izin keimigrasian atau re-entry permit Rp1.566.000.000, serta layanan keimigrasian lainnya sebesar Rp912.000.000,” pungkas Danang.