Berita

Sidang Yogi “Starlink” di Padang Ungkap Fakta: Internet yang Dipersoalkan Ternyata Dipakai Polres Mentawai

×

Sidang Yogi “Starlink” di Padang Ungkap Fakta: Internet yang Dipersoalkan Ternyata Dipakai Polres Mentawai

Sebarkan artikel ini
Sidang Yogi “Starlink” di Padang Ungkap Fakta
Ilustrasi Pengguna Internet

ZONAPUBLIS.ID – Persidangan perkara Yogi Gilang Arya (39), terdakwa dalam kasus dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin, mengungkap fakta yang menarik perhatian di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung Kamis (17/9/2026), seorang teknisi Sikakap Online menyampaikan bahwa layanan internet yang dikembangkan Yogi ternyata pernah digunakan oleh Polres Kepulauan Mentawai.

Keterangan tersebut muncul ketika teknisi Sikakap Online dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.

Di hadapan majelis hakim, saksi menyebut terdapat tiga perangkat Sikakap Online yang dipasang di lingkungan Polres Kepulauan Mentawai. Ketiganya berada di area pelayanan, ruang rapat atau meeting room, serta rumah dinas Kapolres Mentawai.

“Yang mulia, Polres Mentawai juga menikmati akses internet dari Sikakap Online,” ujar saksi dalam persidangan.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto bersama hakim anggota Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan.

Menurut saksi, pemasangan tiga perangkat internet tersebut dilakukan pada Desember 2025.

“Ada tiga titik alat kami (Sikakap Online), satu di bagian pelayanan, kedua di rumah dinas Kapolres Mentawai dan meeting room. Itu dipasang pada Desember 2025,” katanya.

Baca Juga  Melawan Pembungkaman: Ketum IJTI Pusat Pastikan Jurnalis Tetap Berani Suarakan Fakta Lapangan

Fakta itu kemudian menjadi perhatian karena perkara yang menjerat Yogi berkaitan dengan layanan internet Sikakap Online yang dipersoalkan sebagai usaha telekomunikasi tanpa izin.

Penasihat hukum Yogi, Romi Martianus, menilai keterangan saksi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kronologi perkara. Ia menyoroti penggunaan layanan Sikakap Online oleh Polres Mentawai setelah adanya laporan terhadap Yogi.

“Yogi diperkarakan oleh Polres Mentawai dengan Laporan Model A pada bulan Oktober 2025 terkait Sikakap Online. Tapi bulan Desember 2025, Polres Mentawai malah ikut menikmati Sikakap Online,” kata Romi setelah persidangan.

Menurut Romi, keberadaan perangkat Sikakap Online di sejumlah fasilitas publik menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap akses internet di Kepulauan Mentawai cukup besar.

Ia menyebut keterbatasan jaringan telekomunikasi membuat akses internet dibutuhkan oleh berbagai sektor, mulai dari fasilitas kesehatan, sekolah, pelabuhan hingga institusi kepolisian.

“Sikakap Online ini sangat dibutuhkan. Buktinya Puskesmas, sekolah, pelabuhan hingga kantor polisi pun memasang alat untuk akses internet Sikakap Online,” ujarnya.

Baca Juga  Menhub Minta Maskapai Penuhi Hak Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Dukungan terhadap Yogi juga disampaikan Camat Sikakap Rosalinda Sibabalat melalui rekaman video yang diputar dalam persidangan.

Rosalinda meminta majelis hakim mempertimbangkan kontribusi Yogi terhadap masyarakat Sikakap dan memberikan kesempatan kepadanya untuk terus berkarya.

“Kami berharap Yogi bisa divonis bebas dan dilakukan pembinaan,” kata Rosalinda dalam video tersebut.

Ia menggambarkan Yogi sebagai salah satu anak muda di Sikakap yang memiliki kreativitas dan inovasi, terutama dalam membantu masyarakat memperoleh akses internet.

“Yogi adalah anak muda Sikakap yang dibutuhkan masyarakat Mentawai. Beliau kreatif dan inovatif. Jarang anak muda seperti Yogi di Mentawai ini,” ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum Yogi menghadirkan delapan orang saksi dengan latar belakang berbeda.

Mereka antara lain berasal dari bidang kesehatan, pendidikan, kepelabuhanan, kewartawanan, kontraktor, teknisi Sikakap Online, pemerintahan desa, hingga perangkat dusun.

Perkara yang dihadapi Yogi bermula dari penggunaan perangkat internet satelit Starlink yang dibelinya pada 2024. Perangkat tersebut awalnya dipasang di wisma milik orang tuanya yang berada di Desa Sikakap.

Baca Juga  Sumbar Usulkan Mentawai Jadi Kawasan Tambak Udang Terintegrasi Senilai Rp7,2 Triliun

Keterbatasan jaringan telekomunikasi di kawasan tersebut membuat koneksi internet kemudian dimanfaatkan tidak hanya untuk kebutuhan pribadi. Masyarakat dan sejumlah instansi di sekitar lokasi turut menggunakan akses tersebut.

Yogi selanjutnya memperluas layanan internet tersebut dan mendirikan PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan itu, layanan internet kemudian ditawarkan kepada masyarakat.

PT Mentawai Network Provider tercatat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 2 Oktober 2025. Adapun sejumlah perizinan pendukung lainnya disebut masih berada dalam proses.

Pada Oktober 2025, Polres Kepulauan Mentawai kemudian membuat Laporan Polisi (LP) Model A terkait dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin yang dikaitkan dengan aktivitas Yogi.

Yogi akhirnya ditangkap dan menjalani penahanan pada 8 Juli 2026.

Perkara tersebut kini masih bergulir di PN Padang. Sejumlah keterangan saksi yang muncul dalam persidangan menjadi bagian dari fakta persidangan yang nantinya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. (red)