ZONAPUBLIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menunjukkan sikap tegas terhadap BSN, oknum anggota DPRD Sumatera Barat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK).
BSN dinilai tidak kooperatif setelah kembali mangkir untuk ketiga kalinya dari panggilan penyidik pada Rabu (21/1/2026).
Plt. Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran BSN dalam agenda pemeriksaan tersangka ini menunjukkan itikad tidak baik dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini sudah panggilan ketiga, dan yang bersangkutan kembali tidak hadir. Kami melihat tidak ada itikad baik dari tersangka,” tegas Budi Sastera didampingi Kasi Intel Kejari Padang, Eriyanto, di hadapan awak media.
Ancaman Daftar Pencarian Orang (DPO) Lantaran terus menghindar dari proses penyidikan, pihak Kejari Padang kini tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Jika keberadaan tersangka terus tidak diketahui atau tetap menolak hadir, jaksa penyidik akan segera menetapkan BSN ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami akan menyiapkan proses selanjutnya untuk menetapkan tersangka sebagai DPO,” tambah Budi.
Kerugian Negara Rp34 Miliar Kasus ini bermula dari dugaan korupsi fasilitas KMK di salah satu bank BUMN periode 2016–2020.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp34 miliar.
Dalam perkara ini, Kejari Padang sebenarnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Berbeda dengan BSN yang merupakan petinggi PT Benal Ichsan Persada (BIP), dua tersangka lainnya, yakni RA dan RF (keduanya mantan manajer di bank terkait), dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Pihak Kejari Padang menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menuntaskan kasus ini dan memastikan seluruh prosedur dilakukan secara transparan demi tegaknya supremasi hukum di Sumatera Barat. (*)














