Berita

Tim Tabur Kejati Sumbar Tangkap Dua DPO Kejari Pasaman Barat di Nagari Sasak

×

Tim Tabur Kejati Sumbar Tangkap Dua DPO Kejari Pasaman Barat di Nagari Sasak

Sebarkan artikel ini
IMG 20260521 WA0066 1

ZONAPUBLIS – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, bersama jajaran Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berhasil mengamankan dua terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (20/5/2026).

Kedua terpidana yang berhasil diamankan yakni MARI UFRI panggilan OYONG dan AFDI FITRA panggilan ABDI. Penangkapan dilakukan di wilayah Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat.

Terpidana MARI UFRI alias OYONG diamankan sekitar pukul 14.45 WIB dalam perkara pencurian. Sebelumnya, ia sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada 28 Januari 2021. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 592 K/Pid/2021 tanggal 15 Maret 2021 menyatakan terpidana terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Baca Juga  Wawako Padang Usulkan MBG Diganti Uang Tunai Selama Ramadan

Saat hendak dieksekusi, terpidana diketahui telah melarikan diri dan tidak ditemukan, sehingga dimasukkan dalam daftar DPO Kejari Pasaman Barat.

Beberapa jam setelah penangkapan pertama, Tim Tabur kembali berhasil mengamankan AFDI FITRA alias ABDI yang merupakan terpidana kasus kegiatan perkebunan tanpa perizinan berusaha di dalam kawasan hutan.

Dalam perkara tersebut, AFDI FITRA bersama dua pelaku lainnya sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada 2 Maret 2022 dengan hukuman penjara selama satu tahun. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 6706.K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 28 Juni 2022.

Baca Juga  Polisi Berlakukan Jam Operasional Baru untuk Kendaraan Lewat Jalan Lembah Anai

Namun, saat akan dilakukan eksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya hingga akhirnya masuk dalam daftar buronan Kejari Pasaman Barat.

Asintel Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, menyampaikan keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum terhadap para buronan yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

“Penangkapan dilakukan secara persuasif dan seluruh terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi keberadaan para DPO di wilayah Nagari Sasak, Kabupaten Pasaman Barat. Tim kemudian bergerak cepat dari Kota Padang menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya dengan aman dan lancar.

Baca Juga  Kejati Sumbar Ungkap 32 DPO, Baru 8 Buronan Berhasil Ditangkap

Setelah diamankan, kedua terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pasaman Barat untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)