ZONAPUBLIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diringkus beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio S. Siregar, S.H., M.H. menyampaikan, kedua tersangka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.
Tersangka pertama berinisial FA (41), warga Pasaman Timur, ditangkap saat terjebak kemacetan di kawasan Sitinjau Lauik pada Senin (8/12/2025).
Sementara tersangka kedua, WD (43), warga Parambahan, diringkus di rumahnya sehari kemudian, Selasa (9/12/2025).
“Penangkapan ini berawal dari penyelidikan kasus curanmor yang terjadi di Kelurahan Sungai Durian pada 5 November 2025. Dari hasil pengembangan, kecurigaan mengarah kepada FA yang kemudian berhasil kita amankan,” ujar Andrio.
Dari keterangan FA, diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya, WD. Petugas pun langsung melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap WD.
Hasil pemeriksaan mengungkap, kedua pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. Mereka juga melakukan pencurian di Kelurahan Parik Muko Aia dengan hasil satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, serta di Kelurahan Sungai Durian dengan hasil satu unit Yamaha N-Max warna hitam.
“Dua unit sepeda motor tersebut telah dijual di wilayah Pasaman dengan total uang sekitar Rp7,5 juta,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam proses penelusuran barang bukti, polisi sempat mengalami kendala karena kendaraan hasil curian telah berpindah tangan ke wilayah Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Namun berkat koordinasi dengan Polsek Kotanopan, seluruh barang bukti berhasil diamankan dan kini berada di Mapolres Payakumbuh.
Lebih lanjut, hasil penyidikan sementara mengungkap kedua tersangka diduga telah beraksi di sejumlah wilayah, yakni 10 kali di wilayah hukum Polres Pasaman Timur, dua kali di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota, dan satu kali di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
“Kedua tersangka saat ini menjalani proses penyidikan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas IPTU Andrio.







