ZONAPUBLIS – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Kecamatan Sungai Beremas. Penanganan perkara kini dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Korban dalam pemberitaan ini disebut dengan nama samaran Bunga untuk melindungi identitas dan privasinya.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, di sebuah rumah yang berada di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat. Rumah tersebut diketahui milik salah seorang pria yang kini telah diamankan polisi, berinisial AM (29).
Pengungkapan perkara bermula ketika masyarakat mengamankan AM pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri, warga kemudian menyerahkan pria tersebut kepada pihak kepolisian di Polsek Sungai Beremas.
Dari pemeriksaan awal terhadap AM, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah orang lainnya. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian melakukan pencarian terhadap para terduga lainnya.
Pada Jumat sore sekitar pukul 17.30 WIB, polisi berhasil mengamankan AA (31). Ia ditemukan sedang berada di sebuah warung di kawasan Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis.
Polisi kemudian bergerak mencari YA (26). Pria tersebut akhirnya diamankan di rumah orang tuanya yang berada di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis. Saat didatangi petugas, YA disebut sedang berada di dalam rumah dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Pasaman Barat.
Sementara itu, proses pencarian terhadap AP (23) membutuhkan upaya berbeda. Polisi mendapat informasi bahwa AP sedang melaut di sekitar perairan Pantai Air Bangis. Petugas kemudian menggunakan perahu nelayan untuk menuju lokasi hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan keempat pria tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat.
“Keempat pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan mendalam dan intensif oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Pasaman Barat,” kata Agung, Sabtu (22/8/2026).
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/189/VIII/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat yang dibuat pada 21 Agustus 2026.
Agung mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk mengumpulkan keterangan dari para saksi dan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Berbagai keterangan saksi dan alat bukti masih kami kumpulkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa. Keterangan dari para terduga juga terus didalami,” ujarnya.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan perkara berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Ia mengingatkan agar masyarakat menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.
“Saya sudah menginstruksikan Kasat Reskrim agar segera menangani kasus ini dengan mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme berbasis scientific crime investigation, serta penindakan tegas tanpa pandang bulu,” kata Agung.
Polres Pasaman Barat menyatakan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan perhatian terhadap perlindungan korban selama perkara ditangani. (*)














